Sekda Kota Manado Bahas Ijin Pembangunan Daerah Pesisir di Jakarta

Manado – Di Jakarta, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado, Ir.M.H.F Sendoh, Kamis (09/04/2015), menggelar pembahas tentang ijin pembangunan daerah pesisir bersama Direktur Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup, Edi Sugiharto SE.MSI.

Dalam pembahasan itu Sendoh mengatakan, ijin pembangunan daerah pesisir menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) namun, untuk pengelolaannya ada di Kabupaten atau Kota seperti tertera dalam Undang-Undang 23 tahun 2014.
”Di dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 ada pasal yang berbunyi ijin pengolahan pesisir sudah menjadi kewenangan Provinsi,”kata Sendoh.

Dalam kordinasi bersama Direktur Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup tentang kewenangan ijin pengolahan pesisir kata Sendoh, berjalan dengan baik. Pasalnya, dalam kordinasi itu telah ditentukan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah Kabupaten atau Kota dengan Provinsi.

“Tentang kewenangan ijin pengolahan pesisir dalam Undang-Undang itu memang kewenangan Provinsi tapi untuk pengelolaannya ada di Kabupaten atau Kota,”kata Sendoh lagi.

Sedang, Direktur Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup, Edi Sugiharto SE.MSI mengatakan, penerbitan ijin harap dikaji dengan benar supaya dalam kemudian hari tidak ada complain dari berbagai pihak baik Kabupaten Kota terhadap provinsi maupun masyarakat disekitar.

“Semua penerbitan ijin pesisir harus dikoordinasikan dengan baik dengan Kabupaten Kota supaya para investor merasa tenang dan aman.” kata Sugiharto
Turut hadir dalam konsultasi itu, Assisten Dua Pemerintah Kota Manado, Kabag Hukum, mewakili dari Dinas Tata Kota Kota Manado, Mewakili Kadis perikanan dan kelautan Provinsi Sulut dan Dinas PU melalui Kabid Tataruang Provinsi. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan