Tomohon—Sesuai aturan perundang-undangan, semua kendaraan wajib membayar pajak. Tomohon merupakan kota yang memiliki wilayah pertambangan galian C otomatis memiliki alat berat dimana sebagian besar berada di wilayah Kecamatan Tomohon Utara. Untuk itu, perusahaan pertambangan yang ada di Tomohon diminta membayar pajak alat berat.
Namun sayangnya menurut Kepala UPTD Samsat Tomohon, Selvie J S Paat, pemilik perusahaan galian C di Tomohon banyak yang menghindar ketika ditanya soal pajak alat berat ini. Sebab banyak pemilik perusahaan menyangkal jika alat berat yang bekerja di areal pertambangan mereka merupakan milik pribadi, melainkan di sewa dari Kota Manado.
Untuk itu, UPTD Samsat Tomohon pun akan melakukan penelusuran terhadap kepemilikan alat berat milik perusahaan tambang itu.
“Kita akan telusuri kepemilikan alat berat ini. Sebab mereka (pemilik galian C,red) mengatakan jika alat berat yang beroperasi di tambang mereka hanya disewa dari Manado,” ujar Paat kepada wartawan baru-baru ini.
Jika nantinya dalam hasil penelusuran ditemukan alat berat tersebut milik dari pengusaha galian C, kata Paat, UPTD Samsat siap memberikan sanksi hukum yang berlaku karena sudah masuk dalam tindak pidana penggelapan pajak.
“Kalau memang didapati itu milik perusahaan, maka kita akan berikan sanksi sesuai aturan berupa penggelapan pajak. Tim kami sudah turun melakukan penelusuran soal itu,” tambah Paat.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan setiap alat berat yang digunakan dalam industri pertambangan tetap mendapat pajak kendaraan. Pernyataan ini termuat dalam putusan uji materi Pasal Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
MK menyatakan, alat-alat berat merupakan satu bagian dari kelompok kendaraan karena fungsinya sebagai alat pengangkut hasil tambang. Atas dasar itu, MK menilai alat-alat berat itu tetap harus dikenakan pajak kendaraan bermotor. Pengenaan pajak terhadap alat-alat berat ini dimaksudkan untuk menghindari adanya potensi pengemplangan pajak.(maria)




















