Di-PHK, Pekerja PT Bravo di Parkiran RSUD Kandou Mengadu ke Federasi Buruh

Manado – Dugaan mem-PHK secara sepihak oleh PT. Bravo atau sebelumnya perusahaan yang mengelola area parkiran di RSUD Kandou Malalayang dengan nama CV.88 bakal berbuntut panjang. Pasalnya beberapa pekerja yang di-PHK tersebut meminta pendampingan hukum kepada Federasi Buruh Indonesia (FBI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Bertemu secara langsung dengan Ketua FBI Sulut, Hari Lesar, pada pekan ini, beberapa pekerja tersebut meminta agar kasus PHK sepihak mereka bisa diadvokasi hukum, agar para pekerja mendapat perlindungan sesuai Undang-undang No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

“Para pekerja yang mendapat PHk datang melaporkan apa yang mereka alami dengan di PHK secara sepihak oleh perusahaan, yakni tanpa didahului terlebih dahulu dengan surat peringatan (SP), menciptakan diskriminasi sesama karyawan, tidak melakukan sistem pangupahan sesuai yang diperintahkan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 ayat 1, 2 & ayat 3 huruf a, tidak melakukan kewajiban Jaminan Sosial Tenaga Kerja sesuai yang diperintahkan UU, serta melanggar beberapa pasal yang ada di UU ketenagakerjaan
tersebut,” jelas Lesar.

Lanjut Lesar, untuk itu pihaknya akan melakukan beberapa langkah untuk membela hak-hak para pekerja dengan melakukan tahapan yang diperintahkan UU ketenagakerjaan, yakni melakukan mediasi dengan pihak perusahaan terlebih dahulu.

“Kami akan mewakili para pekerja yang di PHK untuk pertanyakan mengenai berbagai hal yang mengganjal dalam PHK tersebut. Jika tidak mendapatkan jalan keluar, tentunya kami akan menyurat secara resmi ke Pemerintah Provinsi Sulut, yakni Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulut, serta pihak RSUD Kandou untuk mengkaji kembali mengenai kerjasama dengan pihak perusahaan itu,” kata Lesar.(vebry)

Tinggalkan Balasan