Minahasa – ADM alias Abdul (47), Warga Kelurahan Rinegetan Lingkungan V, Kecamatan Tondano Barat, tersangka pencabul 6 bocah dibawah umur ini akhirnya berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polres Minahasa.
Abdul ditangkap Sabtu malam pekan lalu di wilayah Tondano, setelah sebelumnya sempat buron selama hampir satu bulan karena melarikan diri ke Kota Palu Sulawesi Tengah.
Kapolres Minahasa, AKBP Ronald Rumondor SIK MSi, melalui Kepala Satreskrim, Iptu Edi Kusniady kepada Cybersulutnews.co.id, Senin (21/09) mengatakan, Abdul ditetapkan tersangka dan diburu Buser Polres Minahasa, setelah sebelumnya orang tua para bocah ini melaporkannya akhir Agustus lalu.
“Pelaku melakukan aksinya sejak akhir tahun lalu sekitar awal Desember di rumahnya saat biasanya para korban incarannya ini bermain dengan anak laki-lakinya. Terhitung ada 8 anak yang mengaku dicabuli tersangka, namun tersangka hanya mengakui 6 dari 8 anak tersebut. Korban rata-rata berusia 5-10 tahun dan merupakan tetangga tersangka sendiri,” terang Kusniady.
Dari pengakuan tersangka, menurut Kusniady, tersangka kerap memanggil para korban yang biasanya bermain dengan anaknya kemudian mulai beraksi dengan terlebih dahulu membujuk dan mengiming-imingi para korban dengan uang sebesar Rp 500 hingga Rp 10.000, hingga mau diraba.
“Usai memperdaya korban yang memang masih mudah dibujuk rayu karena masih anak-anak, tersangka kemudian selanjutnya mulai meraba-raba bagian kelamin dan bagian tubuh sensitif lainnya dari korban. Dari 6 anak yang diakui ini, satu diantaranya bahkan dicabuli tersangka berulang kali,” ujarnya, sembari menambahkan bila jumlah korban dapat saja bertambah sesuai pengembangan kasus.
Kasus ini sendiri pertama kali dilaporkan pihak keluarga pada awal September lalu, ke-6 bocah ini kemudian dilakukan visum di dengan didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Sulut.(fernando lumanauw)




















