Manado – Banyaknya temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait kegiatan pengadaan makan minum (Mami) di Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Sulut menjadi curhatan peserta Semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi pada pemerintah.
Semiloka ini diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, Rabu (04/05) di ruang rapat CJ Rantung kantor gubernur Sulut.
Salah satu staf pengelola keuangan Pemkab Bolmong, dalam sesi tanya jawab Semiloka ini mengutarakan pengalaman terkait temuan BPK atas kegiatan mami di Pemkab Bolmong. Menurutnya, ada kegiatan makan minum di Sekretariat daerah Pemkab Bolmong yang menjadi temuan BPK meski berdasarkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Standart Biaya Umum (SBU) sudah sesuai.
Sekretaris Provinsi Sulut, SR Mokodongan yang oleh moderator diberi kesempatan menanggapi, sempat curhat pengalaman terkait kegiatan mami di kantor gubernur. Menurut Mokodongan, sering dalam kegiatan di kantor gubernur, jumlah makanan yang dipesan melebihi undangan.
“Misalnya undangan 200 orang dan makanan yang dipesan 300 dos. Ini sebenarnya sengaja dilakukan mengingat biasanya undangan datang bersama sopir, ajudan dan staf yang tidak mengisi daftar hadir. Bila yang dipesan hanya 200 dos, maka dipastikan sopir, ajudan dan staf tidak kebagian makan. Padahal budaya kita khususnya Sulut sangat melayani tamu,” ungkap Sekprov sembari menambahkan bahwa ini menjadi temuan auditor.
Wakil Bupati Minahasa, Ivan Sarundajang menyampaikan pengalaman berbeda. Menurutnya, pernah ia membuat kegiatan undangan 200 orang dan makanan catering dipesan untuk 200 orang, tetapi yang datang dan menandatangani daftar hadir hanya 100 orang. Ini menurutnya menjadi temuan. “Apakah salah saya jika mereka yang diundang tidak hadir, terus makanan yang sudah dipesan 200 hanya dibayar 100. Terus misalkan yang datang 300, bagaimana?” kata Sarundajang.
Contoh lain disampaikan putra Gubernur Sulut Periode 2005-2015 ini, pernah ia melakukan kegiatan di pesisir dan belanja makan minum di sana. Tetapi demi mempertanggungjawabkan kegiatan tersebut, nota diambil di perusahaan yang ada di kota karena warung di pesisir tidak memiliki NPWP dan lain-lain. “Ini kan tidak fiktif, kegiatannya ada dan belanja makan-minumnya ada tetapi tetap saja menjadi temuan,” ungkapnya.
Deputi informasi data KPK RI Hary Budianto diberi kesempatan menanggapi berujar singkat. Menurutnya apa yang disampaikan Wabup tetap melanggar.
Sekretaris Provinsi SR Mokodongan diberi kesempatan menanggapi, mengatakan, hal tersebut bukan berarti kita melakukan korupsi, yang mengakibatkan kerugian negara, karena pada dasarnya kegiatan kegiatan tersebut secara nyata dilaksanakan.
Tetapi karena tingkat kedalaman pemeriksaan semakin tinggi,lanjutnya, maka makan-minum tamu dituntut persyaratan undangan, foto makanan serta daftar hadir. “Kita harus biasakan mengisi daftar hadir demi kelengkapan dokumen, selain itu ketika berhadapan dengan auditor, kita harus bisa berargumen dengan menjelaskan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya keadaan sebenarnya. Auditor juga kan manusia yang punya rasa punya hati,” pungkasnya.



















