Kapolda Seriusi Kasus Pemukulan Mahasiswa GMKI Manado

Manado -Kasus penganiayaan mahasiswa GMKI Manado oleh oknum polisi personel Polresta Manado diseriusi Kapolda Sulut Brigjen Pol Wilmar Marpaung.

Polda Sulut mengambil alih kasus ini. Kapolda menginstruksikan Ditreskrimum untuk turun tangan menangani kasus yang memakan tujuh korban luka-luka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Pitra Ratulangi membenarkannya. “Kasus ini sudah kami tangani atas instruksi Kapolda,” ujarnya Minggu (5/6).

Dikatakannya, saat ini tim sedang bekerja marathon untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti.

“Penanganannya dioptimalkan untuk mengungkap siapa saja oknum yang terlibat pidana. Tim sedang bekerja untuk mengungkap kasus ini,” tuturnya.

Kombes Pitra menegaskan, siapapun oknum polisi yang bersalah akan ditindak tegas sesuai hukum. “Warga silakan beri informasi pada polisi. Yang kedapatan pasti kami tindak tegas,” tukasnya.

Sementara itu, Kapolda menyebut Bidang Propam Polda Sulut telah siap memproses oknum yang terindikasi melakukan pemukulan dalam aksi damai para mahasiswa tersebut. “Propam siap proses, jika terbukti bersalah, sanskinya berat,” tuturnya.

Dalam audiensi dengan GMKI Manado, Kamis (2/6) lalu, sempat terlontar agar ganti Kapolresta Manado dan bubarkan Tim Paniki yang menurut para korban oknum yang menyerang.

“Tak bisa seperti itu. Kalau jabatan pimpinan langsung dari Mabes. Paniki pun tak bisa serta merta dibubarkan. Ini kan hanya oknum, bukan lembaganya. Kalau Paniki dibubarkan, siapa yang akan tangkap penjahat, ” tuturnya.

Kapolda meminta maaf jika anggotanya anarkis. Kata dia, perlakuan terhadap mahasiswa tak bisa disamakan dengan menghadapi preman.

“Mereka kan mahasiswa, bukan preman. Cara menghadapinya memang tak boleh sama. Jangan hadapi mahasiswa seperti menghadapi preman,” tuturnya.

Untuk berdemo atau orasi, Kapolda kembali menegaskan, harus ada pemberitahuan kepada kepolisian. Itu sudah sesuai peraturan. Kalau tak dibubarkan, polisi malah yang salah.

“Kami jadi serba salah kalau begini. Tak ada STTP (Pemberitahuan) itu melanggar, kalau dibubarkan juga bisa memicu bentrok,” tuturnya.

Dalam bentrol polisi dengan mahasiswa GMKI Manado, tujuh mahasiswa mengalami luka berat. Bentrok ini dipicu tak adanya izin mahasiswa untuk melakukan aksi damai 1 Juni 2016 lalu. Sementara polisi berupaya membubarkan paksa hingga korban berjatuhan.(ers)

Tinggalkan Balasan