Manado – Polresta Manado menetapkan tiga tersangka kasus kekerasan seksual yang dialami oleh Bunga (nama samaran) pada Rabu (1/6) lalu.
Ketiganya merupakan warga Kairagi, yakni N (17), R (21) dan O (20).
Dari perbuatan ketiga tersangka, Bunga harus mendapat perawatan insentif di Rumah Sakit Wolter Monginsidi, karena terjadi pendarahan di kemaluannya, akibat ditusuk dengan kayu hingga pingsan.
Tersangka N mengatakan, hal ini dilakukan, karena cemburu terhadap korban karena sudah memiliki pacar lain.
“Saya dan korban memang dulu pacaran,” ujarnya
Tidak ingin melihat perempuan yang pernah dicintai jatuh ke pelukan lelaki lain, ia mengaku melakukan hal bejat itu bersama kedua rekannya
Kapolresta Manado AKBP Suprayitno menegaskan, sebelumnya ada lima orang yang diamankan pasca-kejadian, kemudian dari hasil pemeriksaan ditetapkan tiga tersangka, sementara dua orang hanya melihat-lihat saat kejadian.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 268 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Saat ini ketiga tersangka tersebut telah ditahan,” ujarnya.
Lanjutnya, motif dari kejadian adalah cemburu, karena di antara ketiga tersangka, ada mantan pacar dari korban. Polisi sendiri masih menuggu hasil visum.
Seperti diberitakan, Bunga (15) menjadi korban rudapaksa di Kayuwatu, Rabu (1/6).
Namun orangtua korban baru melapor ke pihak kepolisian Jumat (3/6). Sebab korban masih dirawat beberapa hari rumah sakit dan masih trauma.(ers)




















