Manado – Barisan massa mahasiswa asal Papua yang menimba ilmu di Sulawesi Utara, Senin (23/01/2016), sempat bertandang ke Pengadilan Negeri (PN) Manado, untuk menyaksikan langsung persidangan pra-peradilan (praper) yang dipimpin Hakim Alfi Usup SH MH.
Pasalnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado telah mengajukan gugatan praper atas penetapan tersangka keempat mahasiswa asal Papua, yang dilakukan pihak Polresta Manado belum lama ini. Keempatnya yakni HM alias Hiskia, EU alias Emanuel, PH alias Panus dan WW alias William.
Guna menyaksikan langkah hukum yang ditempuh LBH Manado terhadap dugaan improsedural penetapan tersangka. Massa pun ikut memadati PN Manado.
Bahkan, mereka sempat berunjuk rasa singkat di depan gedung PN Manado. Dan berharap keadilan dapat ditegakkan. Menurut mereka keempat rekannya yang tergabung dalam organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) tidak bersalah, sebab hanya menyalurkan aspirasi ke kantor DPRD Sulut, 19 Desember 2016 lalu. Namun, malah ditangkap pihak kepolisian.
Keberatan dengan penangkapan tersebut, mahasiswa asal Papua pun ikut meminta pendampingan hukum dari LBH Manado. Dan Senin (23/01/2017), agenda sidang praper telah digelar perdana. Sayangnya harus tertunda sepekan, sebab pihak kepolisian atau termohon tidak hadir.
Penundaan ini ketika dikonfirmasi langsung ke Hakim praper, tak menepisnya. Selanjutnya Usup menjelaskan, kalau alasan kongkret absennya pihak termohon tidak diketahui. Namun ditegaskan, panggilan secara resmi dari pihaknya telah dilayangkan. “Panggilan secara resmi telah kita (PN Manado-red) layangkan, tetapi pihak termohon tidak hadir jadi tunda hingga minggu depan,” jawab Usup.
Sementara itu, penetapan tersangka yang dilakukan pihak Polresta Manado terhadap empat mahasiswa asal Papua dinilai improsedural oleh LBH Manado, dan melanggar beberapa ketentuan Undang-Undang, seperti Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang hak menyampaikan pendapat di muka umum, serta Pasal 160, Pasal 110 ayat (1), (2) ke 1, 2, 3 dan 4, Pasal 154, Pasal 155 dan Pasal 169 KUHPidana. LBH Manado juga menilai pihak Polresta telah melanggar Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 7/PUU-VII/2009.
Selanjutnya, Direktur LBH Manado, Hendra Baramuli SH MH, memaparkan kronologis aksi penangkapan hingga penetapan tersangka yang dilakukan kepolisian. Berawal ketika organisasi KNPB di Sulut hendak menggelar aksi demo di DPRD Sulut, dengan tujuan mengenang momen Tri Komando Rakyat di Yogyakarta, dan juga untuk menghargai perjuangan ULMWP (United Liberation Movement of west papua) dan MSG (Melanisian superhead of government).
“Sebelum menggelar aksi, teman-teman mahasiswa asal Papua juga sempat menyurat ke Intelkam Polda Sulut tanggal 14 Desember 2016. Namun, selama empat hari tidak ada respon baik dari Polda maupun Polresta Manado,” terang Baramuli.
Yang mengherankan alumnus Fakultas Hukum UKIT, pada tanggal 18 Desember justru Kepala Kasat Intel Polresta Manado bersama Kepala Polsek Malalayang datang untuk koordinasi aksi. Dan diperoleh pernyataan dari oknum polisi, kalau mahasiswa asal Papua dilarang melakukan aksi dengan pertimbangan penjemputan Kapolda Baru dan Kegiatan Upacara di Sulut.
Baramuli juga mengatakan bahwa Hiskia langsung menyatakan sikap bahwa mereka akan tetap melakukan aksi. Dan saat mahasiswa Papua sementara bersiap-siap di asrama Cendrawasih untuk melakukan aksi, tiba-tiba pihak Polresta Manado langsung menyergap Hiskia.
Kemudian disusul dengan pengamanan terhadap 59 massa lainnya. Barang-barang perlengkapan yang disita, antara lain dua buah baliho, pamflet, satu bendera KNPB, satu laptop, dan lain-lain. Sedangkan tiga belas mahasiswa lainnya ditangkap saat menggelar aksi di Kantor DPRD Sulut.
Langkah-langkah yang ditempuh pihak Polresta Manado diduga LBH Manado terlalu berlebihan, mengingat para mahasiswa bukan teroris, yang harus diperlakukan demikian. Apalagi, hak menyampaikan aspirasi mereka harus dipasung. (jenglen)




















