Kasus Pemalsuan Tanda Tangan di Kejari Manado Mandek, LBH Surati Kompolnas, Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI

Manado – Mandeknya penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di Kejaksaan Negeri Manado, tak didiamkan begitu saja oleh YLBHI Lembaga Bantuan Hukum Manado. Senin (14/12/2015), LBH Manado sikapi lambannya kinerja penyidik, dengan melayangkan surat ke tiga institusi masing-masing, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Kejaksaan Agung RI, serta Komisi Kejaksaan RI.

Kinerja penyidik Polda Sulut yang lamban, ikut jadi bahan aduan LBH Manado saat meluncurkan surat tersebut ke tiga institusi tersebut. Mengingat, perkara ini telah dilaporkan dan ditangani Polda sejak November 2014 silam. Namun, parahnya hingga sekarang tak juga tuntas.

Rentan waktu yang cukup lama ini, sontak menimbulkan persepsi kasus pemalsuaan tanda tangan laporan keuangan biaya tilang di tahun 2012-2013 ini, diduga kuat sengaja diendapkan begitu saja oleh penyidik. Sehingga, LBH Manado pun harus melayangkan surat ke Kompolnas dengan tembusan Mabes Polri cq Wasidik Mabes Polri, nomor 028/SK/LBH-MNDO/XII/2015 tertanggal 8 Desember 2015.

Direktur LBH Manado, Hendra Baramuli SH MH ketika dikonfirmasi tak menepis pelayangan surat ke pusat. “Diduga ada konspirasi antara pihak Kepolisian dan Kejari Manado yang menangani kasus ini, karena kinerja penyidik yang lamban menangani kasus ini,” duga Baramuli.

Selanjutnya, dia berharap Kompolnas RI dapat menyikapi surat permohonan mereka.   “Ini demi menciptakan penyidik yang profesional, dan dunia peradilan yang bersih, berkepastian hukum, berkeadilan, serta untuk menghindari adanya judicial corruption pada instansi penegak hukum,” pungkasnya.

Diketahui, perempuan GT alias Gladies, melalui LBH Manado telah melaporkan lelaki CAJ alias Christian ke Mapolda Sulut. Terlapor dalam surat laporan nomor : STTLP/1078.a/XI/2014/SPKT, diterangkan pada tahun 2012 hingga 2013, tanpa sepengetahuan pelapor telah berani memalsukan tanda tangan pelapor di atas Berita Acara (BA) serah terima uang denda dan biaya perkara yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp490 juta. Dan uang tersebut sendiri diambil/diterima terlapor.

Akibat perbuatan terlapor, pelapor harus diperiksa secara intern oleh Kejari Manado, bahkan diwajibkan mengembalikan uang (tgr) hingga 2034.

Kejanggalan biaya perkara tilang ditemukan BPK RI perwakilan Sulut ketika melakukan pemeriksaan terhadap instansi tersebut. Sayangnya, saat itu pelapor tidak dapat hadir, karena sedang dirawat inap di rumah sakit Prof Dr Kandou Malalayang.

Parahnya, petugas tilang (terlapor) malah memberikan data berupa BA serah terima uang denda yang nilai uang dalam BA melebihi dari bukti setoran ke kas negara. Menariknya, pada BA tersebut tanda tangan pelapor dipalsukan. Hal ini baru diketahui pelapor, saat melihat fotocopy BA yang diberikan terlapor ke BPK RI.(jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan