Manado – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik menegaskan, jika Kapolres Bolmong, AKBP Wiliam Simanjuntak dan ajudannya akan diperiksa. Pemeriksaan Simanjuntak dan ajudannya ditenggarai, tabrakan maut di Tateli Weru, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa yang menewaskan Jennifer Hontomole (19).
“Akan diperiksa. Namanya melakukan pelanggaran itu pasti diproses. Itu logikanya. Tidak pandang bulu. Itu mau polisi, tentara atau wartawan, tetap diproses,” kata AKBP Wilson Damanik, kepada Cybersulutnews.co.id, Kamis (14/01/2016), di Mapolda Sulut.
Sayangnya, juru bicara Polda Sulut itu enggan memberikan komentar lebih soal desakan dari pengamat hukum Sulut, Kevrent Sidabutar. “Kalau mau didesak untuk langusng diganti itu bukan kapasitas kita untuk melakukan hal itu,” sambung Damanik.
Sebelumnya, pengamat hukum Sulut, Kevrent Sidabutar mendesak agar Kapolda Sulut, segera mencopot jabatan Kapolres Bolmong. Mengingat, apa yang dilakukan Kapolres sangat bertentangan dengan UU No 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas.
“Harusnya Kapolres memberikan contoh teladan kepada masyarakat. Walaupun, bukan dia yang mengendarai, tapi seharusnya si supir yang adalah ajudannya diberi teguran. Harus diingatkan untuk berprilaku santun dalam mengemudi. Karena, menjadi tanggung jawab untuk memberikan arahan anak buah,” terang Sidabutar.
“Pada pasal 311 ayat 5 sudah jelas ada kaitan dengan kejadian tersebut. Ancaman hukuman yakni, 12 tahun penjara. Meskipun pelakunya adalah polisi, bukan berarti persoalan hukum tidak ada. Ingat, bahwa polisi juga warga negara dan harus juga tunduk aturan hukum yang berlaku,” sambungnya.
Selain melanggar UU lalu lintas, tambah Sidabutar, AKBP Wiliam juga dinilai telah melanggar perintah Kapolri, Jenderal Pol Badrodin Haiti. Mengingat, larangan atau instruksi Surat Telegram Rahasia tahun 2014 yang melarang Kapolres/Kapolresta untuk menggunakan ajudan tidak dilakukan Wiliam.
Dari informasi yang diperoleh Cybersulutnews.co.id, tabrakan maut yang menewaskan Jennifer, terjadi Selasa (12/01/2016), sekitar pukul 09.30 Wita. Dimana, mobil jenis Pajero putih B 96 WIL yang dikemudikan AKBP Wiliam dan ajudannya menabrak Yamaha Mio DB 2003 CH yang dikendarai Jennifer dan saudaranya Jovanda Hontomole.
AKBP Wiliam Simanjuntak sendiri ketika dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, pasca kejadian tabrakan maut itu, ia dalam keadaan tertidur. Sebelum menghembuskan nafas terakhir, Jennifer sendiri sempat dilarikan ke rumah sakit Prof Kandou Malalayang untuk mendapatkan perawatan medis. (jenglen manolong)



















