
Manado – Tersendatnya penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang terjadi di Kejaksaan Negeri Manado, kini menjadi atensi Komisi Kejaksaan RI, pasca surat yang dilayangkan YLBHI Lembaga Bantuan Hukum Manado tembus ke institusi tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh, pihak Komisi Kejaksaan RI dalam waktu dekat ini, bakal memplenokan perkara itu. Mengingat, berkas perkara yang dilaporkan korban Gladies ke Polda Sulut dengan nomor : STTLP/1078.a/XI/2014/SPKT, prosesnya belum P-21. Sementara berkas telah berapa kali bolak-balik Kejaksaan-Polda.
“Surat pengaduan LBH Manado ke Komisi Kejaksaan RI terkait kasus Gladies sudah diterima dan sudah diregistrasi. Kurang menunggu pleno dalam waktu dekat ini, demikian disampaikan langsung Wakil Ketua Komisi Kejaksaan RI Erna Ratnaningsih SH, LLM,” terang Direktur LBH Manado, Hendra Baramuli SH MH, lewat Kepala Divisi Litigasinya Frank Kahiking SH MH, Kamis (21/01/2016).
Lebih lanjut, Kahiking menekankan, perkara yang merugikan korban Gladies ini, tetap menjadi pengawalan LBH Manado. Sebelumnya, Baramuli sendiri telah menduga adanya permainan di antara pihak kepolisian dan kejaksaan, dalam penanganan kasus ini.
Pasalnya, kinerja penyidik Polda Sulut dinilai lamban. Sebab, perkara telah dilaporkan dan ditangani Polda sejak November 2014 silam. Namun, hingga sekarang tak juga tuntas. “Diduga ada konspirasi antara pihak Kepolisian dan Kejari Manado yang menangani kasus ini, karena kinerja penyidik yang lamban menangani kasus ini,” duga Baramuli.
Selanjutnya, dia berharap Kompolnas RI dan Komisi Kejaksaan RI dapat menyikapi surat permohonan mereka. “Ini demi menciptakan penyidik yang profesional, dan dunia peradilan yang bersih, berkepastian hukum, berkeadilan, serta untuk menghindari adanya judicial corruption pada instansi penegak hukum,” pungkasnya.
Diketahui, korban Gladies, melalui LBH Manado telah melaporkan lelaki CAJ alias Christian ke Mapolda Sulut. Dimana, substansi persoalan yakni, pada tahun 2012 hingga 2013, tanpa sepengetahuan pelapor (korban), terlapor telah berani memalsukan tanda tangan korban di atas Berita Acara (BA) serah terima uang denda dan biaya perkara yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp 490 juta.
Uang tersebut diambil/diterima terlapor. Akibat perbuatan terlapor itu, korban harus diperiksa secara intern oleh Kejari Manado, serta dibebankan tgr hingga 2034.
Kejanggalan biaya perkara tilang sendiri, ditemukan BPK RI perwakilan Sulut, saat melakukan pemeriksaan di Kejari Manado. Sayangnya, saat itu pelapor tidak dapat hadir, karena sedang dirawat inap di rumah sakit Prof Dr Kandou Malalayang.
Parahnya, petugas tilang (terlapor) malah memberikan data berupa BA serah terima uang denda yang nilai uang dalam BA melebihi bukti setoran ke kas negara. Menariknya, pada BA tersebut tanda tangan pelapor dipalsukan. Hal ini baru diketahui pelapor, saat melihat fotocopy BA yang diberikan terlapor ke BPK RI.(jenglen manolong)




















