Tersangka Penikaman Yang Mengakibatkan Nyawa Melayang di Desa Sinisir Di Ancam 15 Tahun Penjara

Tak Berkategori

Sybersulutnews _Polres Minahasa Selatan melakukan Presconfrens Kasus pembunuhan di Modoinding. Presconfrens ini di adakan di depan ruang sat Reskrim polres Minahasa Selatan. rabu 29/03/2023

Presconfrens kali ini di pimpin oleh Wakapolres Kompol Eddy Saputra, SIK; Dan di dampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Lesly Lihawa juga Kabag Humas Polres Minsel AKP Ngalimin

Kasus penikaman yang mengakibatkan nyawa melayang pada tanggal 12 February di desa Sinisir kecamatan Modoinding kini sudah dalam penanganan polres Minahasa Selatan.

Kejadian penikaman ini ada dua korban satu dalam keadaan luka berat berinisial (CM) Alias Can usia 30 tahun dan satunya lagi meninggal dunia berinisial (FM) alsias Falen usia 18 tahun yang adalah warga Sinisir.

Pelaku penikaman (SS) alis Steven yang berasal dari desa kakenturan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku saat ini sementara dalam penanganan sat Reskrim polres Minahasa Selatan.

Adapun kronologi kejadian. Pada tanggal 12 February pukul 03;00 wita dinihari. tepatnya di jalan desa Sinisir telah terjadi dugaan penganiayaan yang mengakibatkan nyawa melayang.
Awal kejadian di mana tersangka (SS) alias epeng bersama teman-temannya dari desa kakenturan menuju desa wulurmaatus Dengan menggunakan motor untuk menghadiri pernikahan warga desa kakenturan dengan warga desa wulurmaatus. Sepulangnya dari acara pesta nikah tersangka (SS) alis Steven Bersama teman-temanya di lempari batu oleh oleh warga desa Sinisir saat mengendarai sepeda motor. Disinilah berawal cek-cok antara dua kubuh sehingga terjadi penganiayaan dengan menggunakan sebilah senjata tajam berjenis badik. Dua orang pun jadi korban dalam kejadian tersebut satu luka parah dan satunya lagi meninggal dunia.

“Modus operandinya tersangka merasa terdesak karna berada di kampung orang saat itu. dan juga tersangka sudah mengkonsumsi minuman keras”ucap kasat Reskrim polres Minsel IPTU lesly lihawa

Adapun pasal yang di persangkaan kepada tersangka (SS) alis epeng di jerat dengan pasal 338 KUHP. Dengan ancaman 15 tahun penjara. Dan saat ini tersangka sudah di tahan di polres Minahasa Selatan. (QQ)

Tinggalkan Balasan