Minahasa – Polres Minahasa, saat ini tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana alokasi khusus (DAK), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Minahasa, Tahun 2012.
Dari pantauan CSN di Polres Minahasa, Senin (13/05), sedikitnya, sembilan orang Kepala Sekolah (Kepsek) digilir tim penyidik unit III Tipikor Polres Minahasa.
Menariknya, dari pengakuan sejumlah Kepsek tersebut menyebutkan, bila bantuan dari DAK Dikpora Minahasa, yang diterima pihaknya Tahun 2012 tersebut, tak terlalu dipahami.
“Kami tak tahu kalau ternyata bantuan itu adalah dari DAK, karena saya tidak mengetahui kalau ternyata sekolah saya termasuk penerima bantuan DAK Tahun 2012, sebab tak ada pemberitahuan, kami hanya terima barang. Berhubung sekolah sangat membutuhkan ya kami terima saja,” terang salah seorang Kepsek.
Kapolres Minahasa, AKBP Dra Henny Posumah MM melalui Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Dewa Made Palguna SIK SH, ketika dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan.
Namun dirinya enggan berbicara banyak, dengan alasan masih dalam tahap pengumpulan data keterangan.
“Masih sementara pendalaman, nanti akan kami informasikan lebih lanjut. Yang pasti, kasus akan terus berlanjut,” ujar Palguna.
Sementara, DAK Tahun 2012 di Dikpora Minahasa sendiri mencapai total anggaran Rp 20 miliar, diperuntukkan bagi sekitar 30 item pekerjaan yang dikerjakan pihak ketiga, berupa pekerjaan renovasi dan pengadaan alat peraga di sekolah, di era mantan Kepala Dikpora Minahasa, DR Dennie H Rompas MSi.














