
Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, melalui Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol-Linmas) Kabupaten Minahasa, mewajibkan tiap Kecamatan di Kabupaten Minahasa, mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di tiap Desa dan Kelurahan.
Hal ini dimaksud untuk mengantisipasi dan meminimalisir konflik pertikaian antar Desa maupun Kelurahan, yang marak terjadi belakangan ini di Kota Tondano dan sekitarnya.
“Ada surat edaran yang sudah diberikan di tiap Kecamatan agar sesegera mungkin menyikapi persoalan di masyarakat yang terjadi beberapa waktu belakangan ini, termasuk konflik di masyarakat. Karena pencegahan dini adalah lebih baik, salah satunya dengan mengaktifkan Siskamling,” ujar Kepala Kesbangpol-Linmas Minahasa, Drs Jorry Gumansing, kepada CSN, Jumat (09/05).
Menurutnya, para Camat maupun Hukum tua dan Lurah, harus pekah dengan situasi dan kondisi di lingkungannya dan mampu menyikapi secara bijak tentang persoalan yang mungkin terjadi.
“Harus mampu melakukan pendekatan terhadap masyarakat dan mampu mendamaikan potensi konflik sedini mungkin sebelum terjadi konflik yang meluas,” pesan Gumansing.(fernando lumanauw)




















