Bitung – Asosiasi Kapal Perikanan Nasional (AKPN) kota Bitung menolak rencana pemkot dan dekot untuk menetapkan Ranperda perpanjangan Ijin Mempergunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang kini sementara dibahas oleh panitia khusus (Pansus) DPRD kota Bitung.
Ranperda tersebut dibuat sebagai salah satu cara untuk meningkatkan potensi untuk menarik retribusi dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah.
Dalam pembahasan perpanjangan IMTA diberlakukan bagi semua pekerja asing baik yang bekerja diatas kapal maupun pekerja darat senilai 100 US dollar. Menurut salah satu pengurus AKPN, Noldi Lamalo menerangkan bahwa pekerja asing yang bekerja diatas kapal ikan, kapal tanker, kapal cargo ataupun yang ada di darat sangat berbeda.
“Tenaga kerja ABK dengan gaji yang pas-pasan dan penghasilan tergantung dari musim ikan atau cuaca dilaut. Dengan adanya penetapan Perda perpanjangan IMTA ini, pengusaha perikanan dipastikan akan hengkang dari kota Bitung,” ujarnya.
Permasalahan yang terjadi saat ini menurutnya, adalah dampak kenaikan BBM, kenaikan gaji ABK tetapi harga ikan dunia, nasional bahkan lokal tidak mengalami kenaikan. Lebih lanjut Lamalo mengharapkan pemkot dan DPRD Bitung diharapkan mengkaji kembali ranperda ini karena berdampak pada penghasilan pengusaha.
“Jika pemerintah kota Bitung tetap mendesak aturan perpanjangan IMTA maka kapal-kapal penangkap ikan akan dialihkan ke daerah lain,” tukasnya sembari menambahkan akan ada puluhan ribu karyawan perusahaan pengolahan ikan akan menganggur.
Sementara itu, Wakil ketua DPRD Bitung, Ir Maurits Mantiri mengatakan, penerapan perpanjangan IMTA hanya berlaku bagi perusahaan yang sudah mengurus ijin. “Untuk tenaga kerja kapal ikan berwarga Negara asing masih menggunakan Kemudahan khusus keimigrasian (Dahsuskim),” jelas Mantiri.














