Alih Fungsi Lahan Sawah Ancam Swasembada Pangan di Minahasa

Lahan Pertanian di Minahasa terus dimakasimalkan pengelolaannya.
Lahan Pertanian di Minahasa terus dimakasimalkan pengelolaannya.
Minahasa – Maraknya perilaku alih fungsi lahan dari persawahan ke lahan pemukiman atau rumah kost yang belakangan makin intens dilakukan di wilayah Kelurahan Tataaran Kecamatan Tondano Selatan oleh sejumlah oknum, ditakutkan dapat mengancam swasembada pangan Nasional, secara khusus swasembada pangan di Kabupaten Minahasa.

Tokoh Pemuda Minahasa, juga Sekretaris KNPI Minahasa, Edwin Pratasik SPd pun sangat menyayangkan hal ini. Kepada Cybersulutnews.co.id, Selasa (05/05), dirinya mengatakan, persawahan diwilayah Kelurahan Koya, Tataaran I dan II, serta Tataaran Patar sudah semakin berkurang karena mulai dibangun rumah-rumah kost. Ditakutkan, 5-10 tahun kedepan persawahan ini tinggal kenangan dan tak mampu lagi menopang pangan di Minahasa.

Pratasik kemudian meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dapat bertindak tegas terkait hal ini.

“Menyikapi maraknya alih fungsi lahan di wilayah Tondano Selatan, kami pemuda Minahasa meminta supaya Pemkab Minahasa, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati agar dapat bertindak tegas menyikapi hal ini. Bagaimana Pemkab Minahasa dapat menunjang program swasembada pangan Nasional bila lahan persawahan kita semakin hari semakin habis dan malah justru terkesan ada pembiaran,” ujar Pratasik.

Lanjut, Pratasik juga meminta agar pihak-pihak yang masih terlibat dalam mengeluarkan izin membangun agar menghentikannya.

“Kami meminta supaya Perda tentang tata ruang terbuka hijau di wilayah Tondano Selatan dipertegas karena banyak warga masyarakat yang tidak tahu. Kami juga memita agar para Lurah dapat tegas menjaga agar wilayahnya tetap terjaga dengan baik,” pungkas Pratasik.

Sementara, hingga berita ini turun, Pemkab Minahasa melalui instansi teknis terkait belum dapat dikonfirmasi.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan