Minahasa – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kembuan, Kecamatan Tondano Utara, diperpanjang masa jabatannya hingga tahun November 2027.
Mereka dikukuhkan kembali oleh Camat Tondano Utara, Drs Lexie S J Korengkeng MT, mengatasnamakan Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi MAP, Senin (26/05), bertempat di Balai Desa Kembuan,
Sembilan Anggota BPD Kembuan ini diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Bupati nomor 340 tahun 2024, yang mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana penyesuaian masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi delapan tahun.
“Saya minta, semua Anggota BPD yang sudah diperpanjang masa jabatannya agar bisa bekerja maksimal sesuai tupoksinya, sebagai mitra kerja Pemerintah Desa,” ujarnya.
Adapun Anggota BPD Kembuan yang diperpanjang masa jabatannya yakni, Marselus Lemo, Yandry Mingkid, Jenny Pakasi, Jerry Penelewen, Femmy Sumampouw, Nova Novita Tumengkol, Debby Mariana Rumbayan, Juilana Jurika Rotinsulu, dan Amelia Yuliana Winatra.
Kepada mereka yang baru diperpanjang masa jabatannya, Hukum Tua Kembuan Olke Teske Walalangi menyampaikan selamat. Dia berharap, BPD Kembuan bisa bersinergi dengan Pemerintah Desa Kembuan dalam rangka kesejahteraan masyarakat.
“Banyak selamat dan selamat bertugas. Saya yakin dan percaya Desa Kembuan akan semakin sejahtera bila ada kerjasama yang antara BPD dan Pemdes,” pungkasnya.
Turut hadir dalam pengukuhan ini, Kapolsek Toulimambot IPDA Crime Hunter Damar SSos, mewakili Danramil 1302 01 Tondano, Pendamping Kecamatan Novita Rachmat ST, Sekdes Tineke Lengkong, dan Perangkat Desa serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.(fernando lumanauw)





















