
Manado – Sungguh apes nasib Pengawas dan Asisesten Teknis Youth Center Manado. Bagaimana tidak, Sudah tidak digaji, buang uang parkir, energi dan waktu, masuk penjara lagi. Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Darius Naftali SH, dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perkara Youth Center di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (26/8). Sambil geleng-geleng kepala, hakim itu merasa bingung, ada PNS yang diberi beban kerja lain, tidak dihargai upah sekalipun. Sidang Youth Center ini dengan terdakwa GS alias Gaby, MLW alias Maurits, SH alias Sandra, DMP alias Deyce, serta DCP alias Donald. Selaku asisten teknis pengawas pekerjaan, GEMS alias Gebby (berkas terpisah). Sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut menghadirkan Sekretaris Komite Youth Center Ir Fery Siwi.
“Benar Pak Hakim. Lima pengawas dan asisten teknik ini tidak digaji,” ungkap Siwi. Mantan Kepala Dinas PU Kota Manado itu mengatakan, pada 2013 silam, pihaknya sempat mengusulkan dana sharing di APBD Perubahan 2013. Dana sharing itu kara Siwi memang sesuai dengan aturan. Salah satu kegunaan dana sharing tersebut, yakni biaya operasional lima PNS yang menjalankan fungsi sebagai asisten teknis dan pengawas lapangan.
“Sempat diusulkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Manado, tapi akhirnya ditolak. itu diusulkan di perubahan APBD 2013 lalu,” tutur Siwi. Ia kemudian menjawab pertanya hakim mengenai, sarana apa yang diberikan ke asisten teknis dan pengawas selama bekerja, karena tanpa gaji sedikitpun.
“Yah cuma meter, semacam mistar untuk ukur-ukur beton pak hakim,” tutur Siwi yang disambut gelak tawa limas PNS itu. Selain itu, Siwi menjelaskan, semua pekerjaan di lapangan harus dilaporkan sesuai dengan fisik. “Jika yang dilaporkan tidak sesuai dengan hasil fisiknya. Maka itu tidak dibenarkan. Dan yang bertanggungjawab adalah pengawas,” jelas saksi di hadapan Majelis Hakim Ketua Darius Naftali, Majelis anggota Wenny Nanda dan Nich Samara.
Mengenai pencairan dana, Siwi menjelaskan, terlebih dahulu harus ada pemeriksaan fisik dari pengawas lapangan. Kemudian, pengawas melaporkan kemajuan fisikn lewat laporan. Dan dana yang dicairkan harus sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.
“Hasil pemeriksaan fisik waktu itu belum 100 persen. Tapi dananya sudah dicairkan 100 persen. Pada saat itu, dalam dokumen permohonan pencairan dana, tidak ada lampiran tentang pemeriksaan fisik. Tapi dananya tetap dicairkan 100 persen. Dan itu sesuai aturan tidak dibenarkan,” tuturnya.
Diketahui, sidang yang digelar sejak Pukul 14.30 Wita ini, belum juga selesai hingga Pukul 17.30 Wita. Sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Berdasarkan surat dakwaan, keempat terdakwa selaku Pengawas Lapangan pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Gelanggang Pemuda Kota Manado, juga selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) atau selaku Pengawas Penerima Hasil Pekerjaan Tahun 2012, dengan sengaja menyetujui pembayaran item pekerjaan tiang pancang sesuai BAP pekerjaan sekira Rp900 juta, padahal berdasarkan harga satuan kontrak awal untuk pekerjaan tiang pondasi yang seharusnya dibayarkan kepada PT. Radema Sembada Laksa yaitu sekira Rp483 juta.
Bahwa para bersama-sama dengan terdakwa Gebby (berkas terpisah) selaku Asisten Teknik yang tidak melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gelanggang Pemuda Kota Manado sesuai kontrak serta menerima pekerjaan Pembangunan Gelanggang Pemuda Kota Manado berakibat dilakukannya pembayaran oleh Ketua Komite Ronny Brando Eman (terpidana) kepada Djufry Umar selaku Kuasa Direktur PT. Radema Sembada Laksa (terpidana) tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang terpasang.
Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara cq Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, sekira Rp778 juta sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara/Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 jo Pasal 18 UU. No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambahn dengan UU. No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Asisten teknis sekaligus pengawas Youth Center Gaby Soputan membenarkan, bahwa ia dan empat rekanya yang saat ini menjadi terdakwa dan mendekam di Rutan Malendeng tidak digaji.
“Kami malah keluarkan uang sendiri pak hakim. Untuk operasional. Tapi yah sudah hukum kita memang begini. PNS yang tidak bersalah diangkut ke penjara,” singgung Gaby. (Ay)




















