
Manado – Proses persidangan Kasus penembakan yang dilakukan terdakwa, mantan oknum Polda Sulut, Hendra Jacob terhadap korban, Jimmy Herlin Nangoy, warga Mahakeret Barat, akhirnya tuntas dengan putusan dibebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Hal tersebut sesuai dengan undang-undang KUHP pasal 50-51. “Sesuai pasal yang tertara yang bunyinya, barang siapa yang melakukan perbuatan dengan perintah kedinasan tidak bisa dipidana,”kata Majelis Hakim, Willem Rompis SH, Frangklin Tamara SH dan Alfi Usup SH di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (26/8).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Mudeng Sumaila SH, menimbang atau pikir-pikir putusan Majelis Hakim tersebut selama dua minggu, sebab sebelumnya terdakwa dituntut sembilan bulan oleh JPU. Terdakwa Hendra Jacob seusai sidang terlihat sangat senang atas putusan tersebut. “Saya berterima kasih kepada pak hakim yang telah memberikan putusan dengan seadil-adilnya. Dan juga ini menjadi yudist prodensial, dimana setiap anggota polisi yang bekerja bisa menjalankan tugas dengan sebaik mungkin demi membasmi kejahatan,” ujarnya.
Diketahui, kasus penembakan ini dilakukan terdakwa Selasa (1/10) 2013, di Kelurahan Mahakeret Barat, Kecamatan Wenang. Kala itu korban bersama dua temannya hendak pulang ke rumah. Tiba-tiba berpas-pasan dengan terdakwa yang sedang berpatroli.
Saat berpas-pasan terdakwa pun langsung melakukan pengeledahan terhadap korban. Ketika digeledah terdakwa menemukan senjata tajam jenis pisau badik, yang disimpan korban di pinggannya. Nah, tanpa pikir panjang lagi terdakwa pun langsung menembak kaki korban. Atas perbuatannya, Jaksa penuntut umum (JPU) Baso Barahima SH, dalam surat dakwaannya menjerat terdakwa melanggar pasal 351ayat (2) tentang penganiayan.(ay)




















