Minahasa – Lagi-lagi kasus cabul yang berbuntut pada pemerkosaan kembali terjadi di Kota Tondano. Sebut saja Bunga (27), harus menerima perlakuan tak senonoh dari seorang lelaki yang parahnya lagi adalah ayah kandungnya sendiri.
Alhasil, akibat perbuatannya, tersangka JT alias Oce (71), warga Kelurahan Watulambot Lingkungan I Kecamatan Tondano Barat ini, harus mendekam di jeruji besi Mapolres Minahasa.
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh ibu korban dan dilaporkannya ke pihak Polres Minahasa, Selasa (22/09) kemarin.
Kepada penyidik Polres Minahasa, ibu borban melaporkan bila dirinya sudah tiga kali memergoki suaminya memperkosa anaknya. Bahkan, menurutnya akibat kejadian tersebut anaknya mengalami depresi dan gangguan kejiwaan.
“Saya sudah tiga kali memergoki dia (Oce, red) melakukan perbuatannya kepada anak saya,” kata ibu korban.
Dikisahkan ibu korban, anaknya ini memang pernah tinggal ikut dengan ayah ke Wakeke dan pada tahun 2010, usai anaknya menyelesaikan pendidikan SMA, mereka kemudian kembali ke Tondano.
“Sekembalinya mereka, saya kerap melihat anak saya ini sering berbicara sendiri. Hingga sampai akhirnya saya pergoki anak saya sementara disetubuhi ayahnya,” kisah ibu tersebut dengan isak tangis.
Tempat terpisah, tersangka Oce memberikan pernyataan berbeda. Menurutnya, dia melakukan hal tak senonoh kepada anaknya karena permintaan anaknya sendiri.
“Tidak benar kalau mereka mau melaporkan saya, anak itu yang sering minta melakukan hubungan badan dengan saya,” ujar tersangka sembari meminta Polisi membunuh dirinya.
Kasus ini sendiri sementara ditangani penyidik Polres Minahasa. Kapolres Minahasa, AKBP Ronald Rumondor melalui Kepala Satreskrim, Iptu Edi Kusniadi, membenarkan kejadian tersebut.
“Kasus ini sementara dalam penyidikan pihak penyidik,” ujarnya.(fernando lumanauw)




















