Manado – Dua orang penjagal nyawa pasangan suami istri (pasutri), ayah dan anaknya yakni, Feky Manopo (43) dan Rando Manoppo (20), warga Kelurahan Bumi Nyiur, Lingkungan III, Kecamatan Wanea, akhirnya meyelesaikan sidangnya di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (5/8).
Kedua orang tersebut di vonis berbeda oleh Majelis Hakim, Uli Purnama SH, Darius Naftali SH dan Djainudin Karanggusi. Ayahnya di vonis 20 tahun sedangkan anaknya 8 tahun penjara.
Kedua terdakwa tersebut divonis karena telah sengaja menghilangkan nyawa seseorang sesuai dengan pasal yang tertera 338.
“Terdakwa telah menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri), Teddy Manoppo, 36, dan Yuliana Mokoginta, 35,” kata Majelis Hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu, menuntut ayah dan anak ini masing-masing 10 tahun kurungan penjara.
Di dalam dakwaan, peristiwa pembunuhan sadis ini terjadi pada Minggu 4 Januari lalu, sekira pukul 11.00 Wita di rumah korban. Terungkap bahwa kedua korban tewas mengenaskan akibat luka bacok yang mereka derita, ditubuh Teddy terdapat 19 luka bacok dari bagian kepala, belakang, lengan dan kaki kiri. Sementara, Liana, istri Teddy menderita 15 luka bacok, tiga jemari kanan putus, luka tikam, tebas di tubuh. Akar permasalahan dipicu hanya karena sebidang tanah yang dijadikan gang (jalan kecil).
Dimana sebelum kejadian, Yuliana dan Teddy bermaksud memagar halaman rumahnya. Namun rupanya hal itu diprotes terdakwa Feky karena jalan sehari-hari yang digunakannya akan ditutup. Selanjutnya tersangka bermaksud memanggil Emmy Mokalu sebagai pemilih tanah tempat korban tinggal.
Celakanya adu adu mulut korban Teddy dengan tersangka Fecky bersama anaknya Rando tak terhindarkan. Percekcokan itu kemudian memuncak dengan pertengkaran antara korban dan tersangka Feky yang sama sama membawa parang.
Mengetahui korban menyerangnya dengan parang Feky tak tinggal diam. Dia kemudian menghujani korban dengan tebasan parang. Rando yang melihat perkelahian antara ayahnya dengan korban, juga ikut mengambil parang dan memaras korban dibagian kepala, hingga korban jatuh tersungkur. Akibatnya korban tewas di lokasi kejadian dengan 19 luka tebasan dan tikaman di sekujur tubuh.
Kemudian istri korban yang juga berada di lokasi kejadian langsung mendatangi rumah seorang anggota polisi untuk meminta bantuan. Celakanya, terdakwa Feky menyusul korban Yuliana dan kembali berkasi menebasnya tepat di halaman rumah dari anggota polisi. Korban sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit (RS) Prof Kandou Malalayang, namun tak bertahan lama ia tewas akibat 15 luka tikaman dan bacokan.(Ay)




















