BITUNG – BPSDM Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Efektivitas dan Efisiensi Kinerja Anggaran dalam Hal Belanja Operasional, menghadirkan narasumber Yuni GunartI, Kasubid Biaya Direktorat Jenderal Anggaran. Jajaran Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara hadir mengikuti kegiatan ini melalui aplikasi zoom meeting, Senin (30/10/2023).
Yuni Gunarti mengawali pemaparan materi dengan penjelasan terkait standar biaya sebagai instrumen Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK).
Dengan menitikberatkan pada kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) TA 2024 untuk melakukan efisiensi pada anggaran belanja operasional yang meliputi PMK 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan belanja perjalanan dinas, PMK 113 Tahun 2012 tentang rincian belanja perjalanan dinas, Biaya perjalanan dinas atau rapat di dalam kota mau ke luar kota (uang harian, transport, penginapan), KMK No. 394 Th 2020 Tentang Biaya Paket dan Data Komunikasi Tahun Anggaran 2020 (Paket data bagi peserta pelatihan maupun pegawai yang bekerja dari rumah), serta Biaya operasional pemeliharaan/BBM/Sewa kendaraan.
Kegiatan ditutup dengan tanya jawab. Besar harapan dengan adanya kegiatan ini, pejabat administrator dan pengawas di lingkungan BPSDM Hukum dan HAM dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran tahun 2024 sesuai dengan kebutuhan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku untuk meminimalkan potensi kesalahan sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja anggaran.(FerdinandRanti)





















