Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa mulai menertibkan bangunan di sempadan Danau Tondano, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Minahasa Nomor 15 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Sekitar Danau Tondano.
Terpantau, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr Lynda D Watania MM MSi, didampingi sejumlah jajaran terkait, melakukan peninjauan langsung penertiban bangunan di sempadan Danau Tondano ini, Jumat (07/02).
Sekda menegaskan bahwa, penetapan garis sempadan Danau Tondano pada wilayah sungai Tondano-Sangihe-Talaud-Miangas, telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nomor 1081/KPTS/M/2023.
“Jadi, berdasarkan aturan tersebut, garis sempadan danau ditetapkan sepanjang 50 meter dari batas badan air yang saat ini dihitung dari depan tanggul danau ke arah daratan. Area ini tidak boleh ada bangunan, kecuali untuk fasilitas umum. Itu pun harus mendapat persetujuan dari Kementerian PUPR,” terang Watania.
Sebagai bentuk komitmen Pemkab Minahasa dalam menjaga keberlanjutan ekosistem Danau Tondano dan memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan regulasi yang berlaku, semua bangunan yang melanggar aturan akan ditertibkan tanpa pandang bulu.
“Masyarakat yang memiliki lahan di sekitar Danau Tondano harus mematuhi aturan ini. Kami harap, masyarakat memahami dan mengikuti ketentuan ini demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan bersama,” pungkasnya.
Turut mendampingi Sekda, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs Riviva Maringka, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Dr Arody Tangkere, Asisten III Bidang Administrasi Umum Dr Christian Vicky Tanor SPi, Kepala Dinas PUPR Daudson Rombon ST, Kepala Dinas PTSP Mekry Sondey, Kasat Pol PP Alexander Mamesah SSTP, Plt. Kepala Bapelitbangda, Kepala Dinas Tenaga Kerja Joris Tumilantouw, Kepala Bagian SDA, Kepala Bagian Tapem, serta Camat Tondano Barat.(fernando lumanauw)




















