
Manado – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (14/03/2017), menjatuhkan hukuman kepada dua pengguna narkotika jenis sabu, masing-masing Andrew Benard Maengkom (32) dan Sandy Leandro Lijiono (27), warga Kota Tomohon.
Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Alfi M Usup SH, terdakwa Andrew Maengkom divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Sedangkan, terdakwa Sandy Lijiono dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang tahun 2009 tentang narkotika,” terang Hakim.
Lanjut dikatakannya, hukuman yang dijatuhkan kepada dua terdakwa berbeda, karena Andrew Maengkom merupakan pengguna lama. Andrew juga kata Hakim, pernah dihukum karena kedapatan menyimpan dan menggunakan sabu.
Sedangkan untuk terdakwa Sandy Lijiono merupakan pengguna baru. “Saya ingatkan, jangan pernah pakai (sabu) lagi,” katanya.
Vonis yang diberikan hakim sendiri langsung diterima kedua terdakwa. “Kami menerima putusannya pak Hakim,” terang keduanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Agung Mega Adyana menuntut Andrew, dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan dan terdakwa Sandy 8 bulan penjara.
Peristiwa ini sendiri terjadi Kamis, (20/01/2016) lalu. Dimana, kedua terdakwa patungan membeli sabu kepada Moko, salah satu warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting. Barang haram itu diambil keduanya di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea sesuai petunjuk dari Moko.
Dalam perjalanan pulang, keduanya kemudian dicegat oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulut, dan menemukan sabu 0,41 gram. Kedua pun mengakui kalau barang tersebut digunakan supaya mereka tetap kuat ketika bermain game online. (jenglen manolong)


























