Rineke Kaunang Terdakwa Korupsi Jembatan Lewet Jalani Sidang Perdana

Manado – Sidang berkas perkara Rineke Kaunang, Selasa (20/12/2016), telah digelar Pengadilan Tipidkor Manado. Sejumlah kejanggalan pengerjaan proyek Pembangunan Jembatan Lewet di Desa Sampiri, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) pun ikut terkuak, begitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Kristiarso SH, bacakan dakwaan dihadapan Majelis Hakim.

Dimana, perbuatan pidana Kaunang yang menyebabkan terjadinya kerugian negara/daerah sebesar Rp192 juta lebih dilakukannya pada 2015 lalu.

Dalam dakwaan JPU, dipaparkan kalau terdakwa Kaunang telah dijerat pidana pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi, dengan tudingan sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan calon terdakwa SJR alias Koloay, aksi melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

Dibeberkan pula sejumlah kejanggalan pengerjaan proyek berbanderol Rp1,2 miliar lebih yang dikerjakan terdakwa Kaunang. Di antaranya, terdakwa hanya meminjam label perusahaan CV Tirta Surya Indah, Eddy Sunarko Lukas. Sesuai kontrak pekerjaan harusnya mulai dikerjakan tanggal 8 Juli 2015, tapi baru nanti dikerjakan terdakwa tanggal 20 Juli 2015.

Bahkan, dalam proyek ini terdakwa tidak seluruhnya mengerjakan sesuai dengan kontrak. “Adapun item dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak adalah item pekerjaan beton yang seharusnya menggunakan ready mix (beton siap cor) namun dalam pelaksanaannya hanya menggunakan campuran manual dengan menggunakan alat cor molen,” terang JPU.

Tak hanya itu, JPU pun menegaskan benar ada penyimpangan saat terdakwa mengerjakan proyek ini. “Terjadi penyimpangan baik kekurangan volume pekerjaan, mutu/kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi,” ungkap JPU, sembari menambahkan bahwa dampaknya negara/daerah harus mengalami kerugian atas pengerjaan proyek tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, JPU pun menjerat pidana terdakwa dengan menggunakan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Tahun 1999, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan