Berantas Pungli, JWS Kukuhkan Tim Saber Pungli Minahasa

Minahasa – Tindak lanjut komitmen Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo mengenai pemberantasan dan pencegahan praktek-praktek pungutan liar (pungli), Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi mengukuhan Tim Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli) Kabupaten Minahasa, bertempat di halaman Mapolres Minahasa, Senin (21/11).

Pengukuhan ini menyusul dikeluarkannya Keputusan Bupati Minahasa nomor 450 tahun 2016 tanggal 14 Nopember 2016, dengan unsur didalamnya terdiri atas Pemkab Minahasa, Polres Minahasa dan Kejaksaan Negeri Minahasa, yang terbagi dalam tiga kelompok kerja yakni Intel, Pencegahan dan Penindakan.

“Dibentuknya Tim Saber Pungli Minahasa ini sasarannya adalah membidik semua praktek Pungli di semua sektor, terutama pada instansi Pemerintah, baik pelayanan administratif, pelayanan barang maupun pelayanan jasa dan lain–lain,” ungkap JWS kal membawakan sambutanya, sembari berharap kepada tim yang baru dibentuk ini agar bekerja secara maksimal.

“Pemekab Minahasa sudah mempersiapkan sarana atau alat transportasi serta fasilitas lainnya dalam menunjang pelaksanaan operasi ini. Untuk itu, diharapkan Tim Saber Pungli Minahasa ini akan segera melaksanakan tugasnya,” ujar JWS.

Hadir dalam acara pengukuhan ini Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK, Dandim 1302 Minahasa Letkol CZI Moh Andy Kusuma SSos, Kepala Kejari Minahasa Saptana Setyabudi SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Tondano Ibu Julien Mamahit SH MH, pejabat teras Pemkab Minahasa, para Kasat Polres Minahasa, para Kasi Kejari Minahasa serta tamu dan undangan lainnya.

Adapun Tim Saber Pungli Minahasa terdiri dari, Ketua Pelaksana Wakapolres Minahasa, Wakil Ketua Pelaksana I Inspektur Kabupaten Minahasa, Wakil Ketua Pelaksana II Kasi Pidsus Kejari Minahasa, Sekretaris Kabag Ops Polres Minahasa, Wakil Sekretaris Irban IV Inspektorat Minahasa.

Ketua Pokja Intel, Kasat Intel Polres Minahasa dengan anggota Kanit V Intelkam Polres Minahasa, Kanit VI Intelkam Polres Minahasa, Kaur Mintu Intelkam Polres Minahasa dan Kasi Intelijen Kejari Minahasa dan Kepala Badan Kesbangpol Linmas Minahasa.

Ketua Pokja Penindakan Unit Tipikor Polres Minahasa dengan anggota Unit Tipikor Polres Minahasa dan Kasi Pidum Kejari Minahasa. Ketua Pokja Pencegahan, Kasat Bimas Polres Minahasa, anggota Kasie Propam Polres Minahasa, Kasi Perdata dan TUN Kejari Minahasa, Kabag Hukum dan Perundang-undangan Setdakab Minahasa.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan