Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Stadion Kawangkoan Lengkap, 5 Tersangka Segera Jalani Persidangan

Manado – Berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion di Kawangkoan Kabupaten Minahasa yang telah menyeret lima orang tersangka masing-masing, SK alias Kaawoan, FDCS alias Faraday alias Dev, SNS alias Senduk, RA alias Amir serta DDP alias Poluan, Kamis (07/08/2015), telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan alias P21.

Lima orang tersangka yang dijerat akibat perbuatan yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 76 juta pun dalam waktu dekat ini akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado.

“Pihak kejaksaan telah mem-P21 berkas perkara lima tersangka kasus dugaan Tipikor pada pembangunan Stadion Kawangkoan yang sudah kita kirim. Kemungkinan pecan depan lima tersangka akan segera menjalani sidang,” terang Kasubdit Tipikor Polda Sulut, AKBP Gani Fernando Siahaan kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya.

Ditambahkan Gani, dalam kasus dugaan mega korupsi tersebut, pihaknya masih terus mencari para pelaku lain yang diduga mencicipi uang rakyat pasca pembangunan Stadion kawangkoan.

“Kita masih dalami itu. Kalian tunggu saja. Dalam kasus korupsi itu pelakunya bukan perorangan. Karena itu dilakukan bersama-sama,” beber AKBP Gani Fernando Siahaan.

Sebelum dinyatakan lengkap, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) telah mengembalikan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion kawangkoan dengan status P-19 alias berkas perkara lima tersangka masih harus dilengkapi lagi penyidik.

Untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa, Rabu (08/07/2015) pagi, penyidik Tipikor kembali menguliti para tersangka.

“Tersangka sementara diperiksa. Sesuai petunjuk kejaksaan, berkas perkara dikembalikan dengan status P19,” terang penyidik kepada sejumlah wartawan di Mapolda Sulut.

Kasubdit Tipikor Polda Sulut, AKBP Gani Fernando Siahaan ketika dikonfirmasi, tak menepis kalau berkas lima tersangka yang sudah ditahap satukan pihaknya beberapa waktu lalu belum dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati Sulut. “Masih berproses,” kata AKBP Gani Siahaan singkat.

Disisi lain, Roy Mewoh, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulut sekaligus Ketua Komite dalam pembangunan proyek Stadion di Kawangkoan jadi gugup ketika dikonfirmasi soal terjadinya penyalahgunaan anggaran dalam pembangunan tersebut.

Ia pun memilih enggan berkomentar lebih soal proyek bermasalah yang sudah menyeret lima orang tersangka. Kepada Cybersulutnews.co.id, Roy Mewoh pasrah dan hanya menyerahkan sepenuhnya persoalan penyalahgunaan dana alias korupsi pembangunan proyek tersebut ke tangan penegak hukum.

“Aduh saya tidak bisa komentari itu. Saya serahkan semuanya ke tangan penegak hukum,” kata Roy Memoh, Selasa (04/08/2015) kepada Cybersulutnews.co.id, dengan nada gugup sesekali menahan nafas.

Sedang, Steven Liow, Kadispora yang menggantikan Roy Mewoh kepada Cybersulutnews.co.id baru-baru ini mengaku, dalam proyek berbanrol miliaran rupiah itu dirinya tidak bersalah.
Meski begitu, Liow merasa takut kala membaca beberapa media cetak maupun elektronik yang sudah mulai mengangkat namanya. Ia mengaku, jika dalam proyek bermasalah tersebut, dirinya hanya melanjutkan program yang telah disusun oleh Kadispora, Roy Memo.

“Mengapa kalian singgung-singgung saya dalam pemberitaan. Saya kasihan hanya meneruskan apa yang telah disusun pejabat sebelumnya. Jadi dalam kasus ini saya tidak bersalah,” ketus Liow kepada Cybersulutnews.co.id beberapa waktu lalu sambil memaparkan anggaran proyek tersebut.

Ditambahkannya, ketika meneruskan pembangunan Stadion Kawangkoan bukannya mendapat keuntungan, Liow malah menjual salah satu rumahnya untuk menambah anggaran. Sebab kata Liow, anggaran yang sudah disusun pejabat lama kurang alias tidak cukup.

“Ketika BPK mulai melidik pembangunan ini (Stadion Kawangkoan, red) saya rela menjual rumah saya untuk menutupi anggaran yang sudah terpakai. Itu saya lakukan karena saya merasa bertanggungjawab dan tidak mau berurusan dengan polisi,” terang Liow dengan nada keras sembari menambahkan kalau BPK Provinsi Sulut tidak menemukan adanya kerugian negara pada proyek tersebut kala Liow menjabat Kadispora.

Pada Mei lalu kelima PPTK dan Konstultan Pengawas telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat dalam perkara korupsi pembangunan Stadion Kawangkoan yang substansinya pembangunan pagar.
Siahaan sendiri sempat menerangkan, penetapan lima tersangka belum merupakan akhir dari pengusutan perkara.

“Masih dikembangkan. Kerugian negara Rp 76 juta khusus pembangunan pagar tahun 2010. Masih ada peluang tersangka bertambah. Jika ada kita tetapkan,” ungkap Siahaan, beberapa waktu lalu.
Dilanjutkan Siahaan, peluang bertambahnya tersangka pada kasus mega korupsi ini, tidak dilihat dari besar kecilnya kerugian negara yang dialami.
“Kita tidak melihat besar kerugian negara, tetap kita sidik supaya efek jera kepada pelaku,” sambungnya.

Dari data yang diperoleh Cybersulutnews.co.id, permasalahan penggunaan dana pembangunan Stadion Kawangkoan mulai mencuat setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kejanggalan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemprov Sulut TA 2011-2012.

Menindaklanjuti temuan itu, Maret 2013 silam, Polda Sulut langsung melakukan penyelidikan. Sejumlah pihak terkait langsung dipanggil sebagai saksi, guna dimintai keterangan, termasuk mantan Kadispora Sulut, Steven Liow.
Perkara yang substansinya pembuatan pagar, akhirnya dijadikan titik awal untuk mengembangkan pengusutan kasus. Memasuki akhir Desember 2013, kasus kemudian ditingkatkan ke tahap sidik.
Sayangnya, belum ada nama tersangka yang dibocorkan pihak Polda. Nanti di pertengahan 2014, baru terungkap kalau SK telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil audit pun telah tuntas dan memiliki kerugian Negara Rp100 juta.
Sementara, substansi lain yang terindikasi kuat korupsi pembangunan Stadion Kawangkoan, masih terus diusut Polda. Sehingga, pihak BPKP Sulut kembali dimintai bantuan melakukan audit tambahan, untuk menemukan besar kerugian negara yang keluar melalui kas Kementerian Pemuda dan Olahraga dan APBD Pemprov Sulut. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan