Manado – Usulan Pimpinan DPRD Kota (Dekot) Manado oleh Walikota Vicky Lumentut dikembalikan Pemprov Sulut. Usulan Lumentut tidak bisa diproses lebih lanjut karena berkas tidak lengkap (mentah).
“Kami kembalikan untuk dilengkapi,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut, Lynda Watania.
Menurutnya, lampiran surat usulan Lumentut berupa SK DPP Demokrat tidak asli. “Kami minta lampirkan SK asli. Bila SK aslinya sudah di masukkan ke Biro Pemerintah dan Humas Setdaprov Sulut, kami tidak lama-lama, langsung memproses,” ungkap Watania.
Seperti diketahui, pendefinitifan Pemimpin Dewan Kota (Pimdekot) Manado, hingga kini masih kontroversial.
Tentunya masih hangat diingatan, sebelum ditetapkannya Nortje Henny Van Bone oleh DPP Partai Demokrat (PD) sebagai Pimdekot Manado. Roy Anter yang juga merupakan kader PD telah mengantongi SK nomor 185/SK/DPP.PD/IX/2014, yang mengamanahkan Roy Anter sebagai Pimdekot Manado, dan didukung oleh pernyataan Sekertaris DPC PD Vicky Gandey.
Namun, jelang beberapa waktu kemudian, SK baru yang dikeluarkan oleh DPP PD dan menetapkan Van Bone sebagai Pimdekot Manado. Sontak hal ini menyita perhatian publik, bahkan Roy Anter dalam pemberitaan sebelumnya menyatakan SK kedua yang dikeluarkan terdapat ‘kecacatan’.
“SK tersebut menegaskan soal pemberian tugas dari Partai Demokrat kepada Royke Anter sebagai pimpinan Dekot Manado dari Partai Demokrat,” terang Gandey yang didampingi Ketua DPC Morris Korah, belum lama ini.
Nampaknya, impian itu sirna dan memaksa Roy Anter ‘gigit jari’, setelah kontroversi coretan pada SK 185 yang mengganggu ke absahan dari surat tersebut, yang masih teringat dalam benak, Wakil ketua di coret menjadi Ketua Dekot Manado. Yang akhirnya memaksa GS Vicky Lumentut selaku ketua DPD PD, berkonsultasi dengan DPP pada Sabtu pekan lalu.
“Pada minggu lalu saya juga ke DPP membawa surat nomor 185 16 September 2014, tentang pimpinan dewan. Untuk konsultasi yang pertama, tentang jabatan, yang tertulis wakil ketua, juga coretannya, karena porsi kita ketua DPRD. Bagaimana dengan keabsahannya, yang kedua ada usulan dari DPD Sulut, dan itu dibahas,” bebernya, Senin (13/10).
Dituturkannya, berdasarkan hasil konsultasi yang ia terima pada Sabtu (11/10), berunjuk pada hasil Konsultasi berbentuk surat. “Pada sabtu (11/10), Saya menerima hasil konsultasi dalam bentuk surat, nomor 268/sk/dpp-Partai Demokrat/2014 tentang mencabut SK nomor 185/SK/DPP.PD/IX/2014 yang kedua tentang rekomendasi Nortje Henny Van Bone sebagai ketua dewan,” pungkas, menegaskan surat tersebut.
Roy Anter Sendiri, dikutip pada salah satu media, menilai kalau SK tersebut cacat, sehingga dirinya, memiliki punya pertanyaan terkait SK 268 yang dibawa ketua DPD Sulut GS Vicky Lumentut. ”Pertama, menurut Ketua DPD hanya klarifikasi coretan tapi akhirnya keluar SK baru. Kedua, kenapa SK pertama tidak ditindaklanjuti dan justru diganti. Terakhir, kenapa SK tersebut tidak diplenokan. Artinya SK baru tidak melalui mekanisme dari pokja untuk penetapan pimpinan definitif yang diusulkan. Artinya saya hanya ingin menanyakan agar jangan sampai mencoreng nama baik DPC dan DPD Partai Demokrat,” tegas Anter




















