BLH Tomohon Gelar Penyuluhan Polusi dan Pencemaran Lingkungan

Tomohon – Seiring dengan semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk dan peningkatan perekonomian Kota Tomohon, tentu memiliki dampak yang luas termasuk pada kualitas lingkungan hidup yang identik dengan meningkatnya produksi limbah dan polusi di Kota Tomohon bahkan sekitarnya.

Oleh karena itu amanat Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maka instansi terkait yaitu Badan Lingkungan Hidup Kota Tomohon sebagai pelaksana teknis melakukan kegiatan penyuluhan pengendalian polusi dan pencemaran serta Sosialisasi Pembentukan Pos Pengaduan Kerusakan lingkungan yang dilaksanakan hari ini Kamis (30/07/15) bertempat di Aula Lantai III kantor Walikota Tomohon.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Dra Lily Solang MM dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan menumbuhkan partisipasi  seluruh elemen,  baik masyarakat dan pemerintah yang peduli lingkungan. Meningkatkan kinerja pelayanan pengaduan kerusakan lingkungan, peningkatan koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan lainnya yang diiringi peningkatan profesionalisme dalam pelayanan publik khususnya dalam pengaduan perusakan lingkungan. Dengan sasaran utama adalah masyarakat, pemerhati lingkungan serta instansi maupun lembaga terkait untuk membangun komitmen bersama dalam pengendalian polusi dan pencemaran lingkungan di Kota Tomohon.

Selanjutnya Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ronni Lumowa, S Sos MSi yang membuka kegiatan ini mengatakan bahwa pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan telah diupayakan untuk terus disebarluaskan dan diimplementasikan dalam tiga dekade terakhir. Kondisi lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap warga negara yang di jamin dalam UUD 1945. Namun setiap orang berkewajiban melindungi  dan mengelola lingkungan hidup. Oleh karena itu untuk mengatasi masalah lingkungan sangat dibutuhkan kebersamaan dan komitmen langkah nyata oleh semua pihak. Dengan meningkatkan kesadaran  masyarakat atas kelestarian alam dan lingkungan yang baik dan sehat bagi masyarakat umum dan sekitarnya.

Pada kesempatan tersebut Lumowa mengingatkan pula tentang pidana dan denda bagi perusak lingkungan hidup yaitu pidana penjara tiga tahun  dan paling lama 10 tahun dengan jumlah denda paling sedikit tiga miliyar dan paling banyak sepuluh miliyar rupiah sesuai UU no.32 tahun 2009 pasal 98 ayat 1 “setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup” akan menerima pidana ini.

Pelaksanaan kegiatan ini diikuti oleh para pemerhati lingkungan, instansi/lembaga terkait dan masyarakat umum, dengan narasumber yakni Akademisi Dr Martina Langi MSc, Kabid Pengendalian Pencemaran dan pengelolaan LB3 Sonny Runtuwene, SE ME yang masing-masing narasumber memaparkan materi tentang pengendalian polusi dan pencemaran, kebijakan pengendalian polusi dan pencemaran, serta sosialisasi pembentukan pos pengaduan kerusakan lingkungan yang nantinya di bentuk di Kota Tomohon.(maria) 

 

 

Tinggalkan Balasan