CV Trisakti Jaya Dianggap Abaikan Rekomendasi DPRD Bitung

Bitung- Rekomendasi Komisi C DPRD Kota Bitung untuk CV Trijaya Sakti yakni, melarang sementara proses pembangunan pangkalan container di Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir, pasca bencana akibat hujan beberapa waktu lalu, nampaknya diabaikan oleh perusahaan tersebut.

Hal ini terlihat saat ketua DPRD Bitung, Laurensius Supit dan wakil ketua, Hengky Honandar didampingi kepala Badan Penanggulangan Bencana, Drs Adry Supit dan Sekwan, Yoke Senduk melakukan pemantauan langsung
di lokasi, Kamis (20/11), akitivitas pembangunan masih terus berjalan.

“Kami minta perusahaan segera lakukan pembenahan, dengan memperbaiki dulu tanggul yang rusak akibat hujan lalu, yang sudah sampai dibadan jalan, hingga mengaibatkan beberapa rumah warga rusak. Ini jelas terjadi akibat tidak ada resapan air di CV Trijaya Sakti,” kata ketua DPRD, Laurensius Supit.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bitung, Rudy Theno, ST MT yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya siap memberikan desain gambar untuk tanggul perbaikan tanggul yang rusak tersebut. Akan tetapi proses pembangunannya harus dari perusahaan.

“Sampai saat ini perusahaan belum pernah berkoordinasi dengan kami. Padahal Dinas PU siap memberikan kajian teknis dan desain,” kata Theno.

Seperti diketahui, akibat hujan deras yang terjadi pada Rabu, (12/11) pekan lalu, air yang meluncur deras dari kompleks pembangunan CV Trijaya Sakti, di jalan 46, merusak sejumlah rumah warga dan tanggul serta sebagian badan jalan. (hezky)

Tinggalkan Balasan