Dana CSR Perusahaan di Bitung Target Pemerintah!

Stefen BAN Liow anggota DPD RI saat berdialog bersama Walikota Bitung Max J Lomban, pengusaha dan pelaku usaha di Bitung
Stefen BAN Liow anggota DPD RI saat berdialog bersama Walikota Bitung Max J Lomban, pengusaha dan pelaku usaha di Bitung
Bitung – Walikota Bitung Max J Lomban didampingi Plt Sekretaris Kota Bitung Malton Andalang menerima kunjungan kerja anggota Komite III DPD RI Stefanus B A N Liow di Lantai lV Kantor Walikota Bitung. Kunjungan tersebut dalam rangka inventarisasi materi rancangan Undang-undang Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kota Bitung (12/7/16).

Dalam kesempatan itu Lomban mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan peran serta pemerintah, perusahaan, dan masyarakat mengenai tanggungjawab sosial Perusahaan sebagaimana peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2014, dan Peraturan Walikota Bitung No. 24 tahun 2015.

“Lewat momentum ini nantinya akan ada pencerahan bagaimana pemanfaatan CSR yang tepat sasaran, tentunya sesuai aturan yang berlaku,” jelas Lomban.

Lanjutnya, Pemkot Bitung melalui Bagian Sumber Daya Alam telah membentuk tim yang memfasilitasi peruntukan CSR sehingga peruntukkannya jelas. “Kedepannya akan dibentuk forum dan ditata supaya dapat memperoleh data yang jelas tentang perusahaan yang wajib CSR di kota Bitung,” pungkas Lomban.

Menanggapi hal tersebut, Liow mengatakan bahwa hasil pertemuan kali ini menjadi bahan yang akan dibahas bersama pada rapat paripurna Komite III DPD RI.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan sesi dialog, dan acara ini dihadiri para kepala SKPD dan perwakilan perusaahaan, BUMN di kota Bitung dan Instansi terkait lainnya.(ferry bolung)

Tinggalkan Balasan