Desa Penerima Dana PPIP di Minahasa Masuk Pencairan Tahap I

Kepala Satuan Kerja PPIP Minahasa, juga Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Minahasa, Djefry H Rumokoy ST
Kepala Satuan Kerja PPIP Minahasa, juga Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Minahasa, Djefry H Rumokoy ST

Minahasa – Sebanyak 25 Desa penerima dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) di Kabupaten Minahasa siap menerima pencairan anggaran tahap pertama.

Kepala Satuan Kerja PPIP Kabupaten Minahasa, juga Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Minahasa, Djefry H Rumokoy ST, ketika ditemui CSN, Kamis (06/11) mengatakan, saat ini Organisasi Masyarakat Setempet (OMS) dari 25 Desa penerima dana PPIP ini sementara melakukan pembukaan rekening untuk penyaluran anggaran.

“Pencairan tahap pertama direncakan setelah masing-masing OMS Desa penerima dana PPIP ini membuka rekening bank. Dan kami bekerja sama dengan Bank Mandiri dalam pembukaan rekening ini,” kata Rumokoy.

Dikatakan Rumokoy, Desa yang menerima dana PPIP tahun ini merupakan Desa yang belum pernah menerima bantuan PPIP sebelumnya. Namun berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pencairan kali ini dibagi dalam dua tahap hingga tahun depan.

“Tahun ini semua penerima dana PPIP merupakan Desa yang pernah menerima. Untuk pencairan tahap pertama tahun ini sebesar Rp 100 juta dan tahun depan sebesar Rp 150 juta,” terang Rumokoy, sembari menghimbau kepada seluruh Desa penerima dana PPIP agar memanfaatkan anggaran tersebut dengan baik dan pekerjaan fisik yang berkualitas.

Sementara, ke- 25 Desa penerima dana PPIP ini berasal dari tujuh Kecamatan yakni, Kecamatan Kakas, Kakas Barat, Kawangkoan Utara, Tompaso Barat, Tombulu, Remboken dan Sonder.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan