Minsel,- Pengoprasian PT SEJ di Desa Tokin diduga belum memiliki ijin Pinjam Pakai dari Kemeterian, tapi herannya Perusahan tersebut sudah melakukan aktivitasnya.
Jadi dengan demikian pengoprasian PT SEJ tersebut diduga menyalahi aturan atau bertentangan dengan hukum yang berlaku.” Seharusnya intansi penarap perda yang ada di Kabupaten Minsel termasuk instansi teknis yakni dinas Pertambangan Energi Minsel harus bertanggung jawab,” Kata Maxi Lilipali Warga Minsel.
Lagi lilipali menuturkan, seharusnya PT SEJ belum dibenarkan untuk melakukan aktivitas, pasalnya sebelum memiliki ijin Pinjam Pakai dari Kementerian belum bisa untuk dilakukan pengoparasian atau berproduksi.
Kami mendesak kepada pihak Kementerian bahkan Instansi teknis supaya dapat menghentikan produksi atau pengoprasian PT SEJ, karena hal ini jelas melanggar aturan,” karena diduga melanggar aturan sebaiknya PT SEJ supaya segera menghentikan Aktivitas atau Produksi,” Tutup Dia,
Dinas Pertambangan energi Pemkab Minsel Pengky Terok S.Sos. belum dapat dikonfirmasikan.
Laporan: Jufan Dissa




















