
Manado – Penyidik Tipikor Polda Sulut terus menggenjot kasus korupsi Stadion Kawangkoan yang masih berstatus lidik. Mereka kini fokus pada pembongkaran pagar yang diduga kuat telah merugikan uang negara. Eks Kadispora Sulut, Steven Liow, mendapat jatah dikuliti penyidik, Senin (28/10) kemarin.
Dia harus menghabiskan lima jam di ruangan penyidik Unit II, yang dikendalikan Kompol Edwin Humokor tersebut. Pasca diperiksa, Liow mengaku tidak membongkar pagar yang dimaksud. Dia berkilah pagar itu hanya dipindahkan. Disisi lain, Liow menyatakan, dia merasa nyaman di ruangan penyidik karena disuguhi makanan dan minuman oleh penyidik. “Itu bukan pembongkaran (pagar) tetapi itu cuma pencabutan sementara, bukan bongkar.
Masa kadis mo ba bongkar sesuatu. Kita cuma cabu sementara. Demi apa? Efektifitas dan efesiensi pekerjaan,” selorohnya. Selain Liow, penyidik juga meminta keterangan terhadap Kabid Aset, Hendry T, yang bernaung pada Badan Pengelola Keuangan Barang Milik Daerah Pemprop Sulut.
Dia mengaku hanya ditanyai satu pertanyaan saja. Dia menyatakan bahwa Stadion Kawangkoan itu sudah tercatat di inventaris aset, tapi kalau sudah sebagai aset, belum. Diketahui, kasus ini menguak ketika Polisi mencurigai adanya indikasi korupsi terhadap pembangunan stadion olah raga tersebut.
Sejak bergulir 2010, proyek miliaran ini tak kunjung rampung. Malah terlihat amburadul karena banyak perubahan. Penyidik pun menyorot lima item yang dicurigai, termasuk lintasan sintetis, pagar dan tribun. Kemenpora sendiri sudah mengucur Rp 5 M.
Sedangkan Pemprop Sulut sudah menambah budget pembangunan stadion ini Rp 9 – 10 M. dana tersebut disebut-sebut diduga kuat ‘disuplai’ untuk menunjang agenda Pekan Olahraga Nasional (PON).(veb)




















