Diduga Serobot Tanah Hans, Steven Liow Mantan Kadispora Sulut Diadili

Manado – Diduga lantaran menyerobot atau menduduki lahan milik orang, mantan Kadispora Sulut, Evans Steven Liow (42), warga Kelurahan Tingkulu, Lingkungan VI, Kecamatan Tikala, Selasa (22/09/2015), jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Jemmy Lantu, Lucky Kalalo dan Darisu Naftali, mereka menolak pembelaan tertulis yang diajukan terdakwa Steven Liow atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hadi Prawoto.

“Berdasarkan pertimbangan. Kami menolak pembelaan yang telah diajukan terdakwa dan penasehat hukum. Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendegarkan keterangan saksi,” terang Majelis Hakim dalam sidang tersebut.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa, perbuatan terdakwa dilakukan pada Kamis 13 September 2013, lalu. Bertempat di Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala.

Dimana, terdakwa telah melakukan perbuatan memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain tanpa persetujuan dari pemilik tahan yang sah.

Perbuatan penyerobotan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara memerintahkan saksi Yosep Ondang, sebagai tukang untuk melakukan pembersihan (membabat rumput) dan membuat patok-patok batas tanah dan membangun rumah di lokasi lahan milik Hans Fransiscus.

“Padahal, berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) nomor 289/Tikala Baru tertanggal 8 Maret 1980 serta gambar situasi (GS) nomor 124/1980 seluas 21.916 M2 lahan itu adalah lahan milik Hans,” terang Jaksa dalam dakwaan yang ia bacakan beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Jaksa, ketika pemilik lahan yang sah menyuruh Yosep Ondang untuk menghentikan pembangunan serta mengosongkan lahan tersebut, tak langsung diindahkan terdakwa Steven.

“Hingga pada 28 Februari 2014, Hans yang adalah pemilik lahan kembali membuat somasi kedua secara tertulis. Tapi Steven tak kunjung menghentikan pembangunan di lahan itu. Akhirnya, sampai batas waktu yang telah ditentukan yakni, 18 oktober 2014. Merasa keberatan Hans kemudian melaporkan kasus itu ke pihak berwajib,” jelasnya.

Perbuatan terdakwa pun diancam pidana sesuai Pasal 167 ayat (1) KUH Pinda. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan