Diduga Sejumlah Kegiatan Proyek Pembangunan Tak Memiliki Ijin AMDAL

images (3)MITRA-Sejumlah kegiatan fisik pembangunan di Kabupaten Mitra diduga tak ada ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dilakukan oleh setiap SKPD di Mitra. Pasalnya, beberapa proyek pembangunan baik jalan maupun pembangunan fisik tak ada rekomendasi AMDAL dari lembaga yang legal. hal ini dikatakan Ketua KPA Silian Angky Matu kepada wartawan.

Dia mengakui, kalau setiap kegiatan yang dilakukan oleh SKPD harus ada ijin AMDAL. “Sesuai Permen 05 tahun 2013, tentang syarat kegiatan wajib AMDAL. Jadi pelaksana kegiatan yang tak melakukan aturan ini dianggap tak memenuhi syarat untuk dilakukan pembangunan,” katanya.

Sebab lanjutnya, semua kegiatan harus sesuai juga dengan Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Pokoknya, semuanya harus ada ijin lingkungan. Kalau tidak dampaknya bisa diproses pidana,” tandasnya, yang diiyakan Awon Lendo, Sekretaris LSM Dormansi. 

Sementara, Kepala BLHP Mitra Ir marie Makalow saat dikonfirmasi mengatakan, kalau pihaknya sudah menyurat ke semua SKPD yang ada kegiatan di setiap SKDP terkait pembangunan proyek fisik harus ada ijin AMDAL. Tapi sampai sekarang pihak SKPD tak meninjaklanjuti surat yang kami sampaikan. “Sampai sekarang surat yang kami sampaikan tak ada tindak lanjutnya dari pihak SKPD yang ada kegiatan fisik,” kata Makalow.

Sementara terkait proyek jalan gunung potong,tambahnya,pihak BLHP hanya memberikan Surat Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPLH) atau semacam surat rekomendasi.(Alfian Jay)

Tinggalkan Balasan