Manado – Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) di Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Provinsi Sulawesi Utara diduga di pungut Rp 200 ribu.
Menurut salah satu guru jenjang pendidikan dasar yang enggan disebutkan namanya mengatakan saat mengambil SKHUN di Diknas Sulut dirinya diminta Rp 200 ribu saat mengambil SKHUN.
“Saat saya mengambil SKHUN di Diknas Sulut membayar Rp 200 ribu. Sedangkan setahu saya dalam pengambilan SKHUN pihak sekolah menyerahkan laporan penggunaan dana saat UN beberapa waktu lalu,”ujarnya kepada wartawan saat usai mengambil SKHUN.
Lanjut dia, apa memang ketentuan dalam mengambil SKHUN membayar? Inikan aneh, kami selaku guru sudah jauh-jauh datang ke Diknas untuk mengambil SKHUN harus membayar ke petugas.
Adanya hal ini saat dikonfirmasi Sekretaris Diknas Sulut Christian Sumampouw,SH MEd sangat terkejut mendengar keluhan guru.
“Tidak benar dalam pengambilan SKHUN guru membayar Rp 200 ribu,”tukasnya.
Pihaknya akan menindak tegas apabila petugas dalam melayani pengambilan SKHUN petugas memungut kepada guru.
“Sekolah hanya menyerahkan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana UN dan SKHUN diserahkan kepada sekolah bersangkutan,”tandasnya. (tian)



















