Dilatarbelakangi Sakit Hati, Nando Habisi Nyawa Pamannya Sendiri Dengan 22 Tikaman

Minahasa – FNS alias Nando (23), warga Kelurahan Wewelen Lingkungan II Kecamatan Tondano Barat, tega menghabisi nyawa Yoppy Angkouw alias Opi (56), warga yang sama, yang tak lain adalah pamannya sendiri. Usut punya usut, kejadian yang terjadi Kamis (20/06) malam pekan lalu sekitar pukul 19.00 WITA, di Wewelen tersebut ternyata dilatarbelakangi dendam tersangka terhadap korban.

Dugaan tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu dengan merampas nyawa orang lain ini pun kini dalam penanganan Unit I Jatanras Reskrim Polres Minahasa.

Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK, melalui Kepala Bagian Operasional Polres Minahasa Kompol Yuriko Fernanda SH SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fadly SIK, dalam keterangan pers mengatakan, perkara dengan laporan Polisi nomor LP/268/VI/2019/Sulut/Polres Minahasa, tanggal 20 Juni 2019 ini masih didalami pihaknya. Menurutnya, untuk saat, sakit hati masih menjadi modus operandi atau latar belakang sehingga tersangka dendam dan membunuh korban.

“Kita masih mendalami kasus ini. Apakah hanya karena sakit hati atau ada hal lain yang melatar belakangi kasus pembunuhan ini. Sebelum hari dimana terjadinya kejadian pembunuhan ini, tersangka Nando dalam pengakuannya sudah menaruh rasa sakit hati kepada korban karena korban sering menghitung-hitung uang makan tersangka yang tersangka berikan kepada korban setiap Minggu, yang dinilai korban tidak mencukupi dibanding biaya makan tersangka selama dirinya tinggal bersama korban,” kata Fernanda.

Kronologi kejadian hingga berakhir dengan peristiwa pembunuhan ini pun berawal, Kamis 20 Juni 2019 sekitar pukul 17.00 WITA, dimana setelah tersangka pulang dari tempat kerjanya, dia pergi ke kebun bersama temannya lelaki ST alias Stiv.

Di perjalanan pulang dari kebun, lelaki ST mengatakan kepada tersangka bahwa korban memberitahukan kepada dirinya bahwa uang yang tersangka sering berikan kepada korban setiap Minggu nya untuk bantu-bantu uang makan di dapur tidaklah cukup, dan tersangka sering pilih-pilih makanan kalau mau makan. Mendengar itu, tersangka merasa tersinggung karena apa yang di ceritakan korban tidak seharusnya diceritakan kepada teman tersangka.

Sejurus kemudian, saat sampai di Kelurahan Wewelen, tersangka bersama ST pergi ke warung di depan rumah duka, lalu ST pulang meninggalkan tersangka. Tersangka membeli mie instan di warung tersebut lalu memasak itu di rumah duka, selanjutnya tersangka kembali ke warung dan meminum minuman keras jenis captikus sebayak 1 gelas.

Pada pukul 19.00 WITA, datang ST di warung tersebut dan bertemu dengan tersangka Nando. Tersangka melihat korban sedang duduk di rumah duka tersebut kemudian tersangka mengatakan kepada ST pergi katakan kepada korban apa yang tersangka katakan kepada ST waktu di jalan pulang. Tersangka pun kala itu langsung meninggalkan ST dan pergi mengambil senjata tajam yang disimpannya di rumah duka tersebut, kemudian dirinya balik lagi dan mendakati korban. Tersangka berdiri di belakang korban dengan jarak kurang lebih 3 meter, yang pada saat itu sajam miliknya sudah disimpan di pinggang sebelah kirinya.

Kemudian, datang ST mengajak korban bercerita di dalam rumah duka. Korban lalu memanggil tersangka ke dalam rumah juga dan menanyakan kepada tersangka apa yang dikatakan tersangka kepada ST. Tiba-tiba, pada saat korban berdiri dari kursi, tersangka langsung mencabut senjata tajam jenis pisau badik dengan tangan kanannya dan langsung menikam kearah bawah ketiak kiri korban sebanyak 2 kali.

Mendapat tikaman, korban berbalik menghadap tersangka sambil mundur kebelakang dan mencoba menangkis menggunakan kedua tangannya. Tersangka membabi buta menikam korban, yang pada saat itu seingat tersangka, mengenai di bagian pergelangan tangan kanan, lengan kanan menembus bagian perut kanan, kemudian tersangka tikam lagi mengenai perut kanan, lalu di bagian lengan atas tangan kiri sebanyak 3 kali, bagian rusuk kiri 7 tikaman dan pada saat di pintu rumah, tersangka terus mengejar korban dan terus menikam di bagian belakangnya, lalu di bagian bawah mata kanan korban.

Korban lari masuk kedadalam rumah dan tersangka pun masih menusuk korban di bagian belakangnya sebayak 4 kali tusukan. Pada saat di dalam rumah, korban masih berusaha memberi perlawanan dengan mengambil meja dan memutar meja yang berada di tempat tersebut diarahkan berhadapan dengan tersangka. Tersangka terus menikam korban dan kali ini mengenai bagian dada kiri sebanyak 1 kali yang membuat korban terjatuh.

Usai kejadian itu, isteri korban Syultje Sumendap langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Minahasa. Mendapat laporan, Unit Jatanras dan Unit Identifikasi Reskrim Polres Minahasa langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP dan berkoordinasi dengan pihak medis RSUD Sam Ratulangi Tondano, untuk memastikan bahwa korban meninggal karena adanya kekerasan pada tubuh korban.

Selanjutnya, Polisi kemudian mencari informasi tentang kronologis kejadian. Namun, tak lama berselang, tersangka Nando dengan membawa barang bukti datang dan menyerahkan diri ke rauangan SPKT Polres Minahasa. Selanjutnya, langsung dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka oleh penyidik Unit Jatanras dan terhadap barang bukti senjata tajam langsung dilakukan penyitaan.

Tersangka pun dikenai pasal 340 Sub 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman untuk pasal 340 adalah minimal 20 Tahun penjara atau maksimal seumur hidup, atau hukuman mati. Sedangkan pasal 338 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan