Manado – Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, AKP Ferry Manopo, Selasa (23/06/2015), kembali menjalani sidang Kode Etik dan Profesi Polri, atas sangkaan tidak profesional dalam menjalankan tugas ketika dipercayakan menjabat Kasat Reskrim Polres Minut.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terduga pelanggar dipimpin hakim ketua komisi AKBP Yusuf Setyadi dengan beranggotakan Kompol Robby Rondonuwu selaku Wakil Ketua I dan Kompol Rantemona selaku Wakil Ketua II.
Dihadapan Hakim Komisi, terduga pelanggar mengaku lalai dalam menjalankan tugas. Ia pun rela menerima hukuman yang nantinya akan diberikan Hakim Komisi dalam putusan nanti.
Usai mendengarkan keterangan dari terduga pelanggar, sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari tim Penuntut, AKP Muhlis Suwani dan Ipda Okta Paparang.
“Oknum anggota yang dijadikan sebagai terperiksa dituntut pasa 7 ayat 1 point c sesuai Perkap No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ungkap Hakim Ketua Komisi, AKBP Yusuf Setyadi usai menjalani sidang.
Dari pantauan Cybersulutnews.co.id, sidang yang digelar di ruang Tri Brata, berlangsung sejak pukul 10.00 Wita, hingga 13.30 Wita.
Dalam sangkaan yang dibacakan AKP Muhlis Suwani dan Ipda Okta Paparang sendiri menyebutkan kalau terduga pelanggar dijerat dugaan pelanggaran kode etik atas penanganan kasus pemerkosaan yang terjadi di Minut tahun 2013 silam. (jenglen manolong)



















