
Minahasa – Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kabupaten Minahasa, hingga saat ini masih tetap melayani pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) manual berbasis NIK nasional.
Padahal, pembuatan KTP manual ini sempat dihentikan awal Tahun 2014 lalu, dengan alasan pemberlakuan KTP-elektronik (e-KTP), mulai diterapkan.
Kepala Discapilduk Minahasa, Drs Reviva Maringka MSi, kepada sejumlah media Senin (23/06) mengatakan, kebutuhan masyarakat terhadap KTP manual ini bahkan meningkat 250 persen dari Tahun-tahun sebelumnya.
“Sebelumnya dihentikan awal tahun 2014 ini, kebijakan ini diambil karena e-KTP mulai diterapkan. Namun, karena kebutuhan KTP meningkat maka untuk mengantisipasi kebutuhan tanda pengenal masyarakat ini, pembuatan KTP manual ini diberlakukan lagi sambil menunggu petunjuk dari pemerintah pusat,” terang Maringka.
Sementara, total masyarakat Minahasa wajib KTP yang telah membuat KTP, baik manual maupun elektronik, sebesar 92 persen dari total sekitar 230 ribuan wajib KTP. Hal ini, belum mencapai 100 persen dikarenakan tiap hari ada yang masuk usia wajib KPT dan ada yang meninggal dunia, sehingga datanya bersifat dinamis.(fernando lumanauw)


























