Disperindag Sulut Gunakan SISWAS-PK Secara Online

Tak Berkategori

Manado – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggunakan Sistem pengawasan Perlindungan konsumen (SISWAS-PK) secara online.


Kepala Dinas Perindag Sulut, Olvie Atteng melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Arnold Kindangen mengatakan SISWAS-PK adalah sistem informasi yang terintegrasi secara nasional untuk mencatat pengaduan konsumen.


“Laporan kasus dan keluhan konsumen dari seluruh Indonesia yang kemudian dikelompokkan berdasarkan jenis pengaduan dengan menggunakan teknologi informasi secara online,” katanya kepada Cybersulutnews.co.id.


Katanya, dengan diimplementasikannya SISWAS-PK diharapkan akan dapat meningkatkan pelayanan kepada konsumen dalam menyampaikan keluhan konsumen yang merasa dirugikan dalam memakai, menggunakan, atau memanfaatkan barang dan atau jasa yang diperdagangkan.

 

“SISWAS-PK dibangun terintegrasi secara nasional yang dapat diakses online dari seluruh indonesia di 33 provinsi yang mencatat pengaduan konsumen, laporan kasus dan keluhan konsumen untuk kemudian dikelompokkan berdasarkan jenis pengaduan dengan menggunakan teknologi informasi,” jelasnya.

 

Dengan SISWAS-PK, katanya proses pengawasan terhadap semua pengaduan masyarakat dilakukan secara transparan dan terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui status pengaduannya kapan saja dan dimana saja dengan menggunakan jaringan internet.

 

“Untuk dapat memasukkan pengaduan, masyarakat dapat menggunakan media internet menggunakan alamat website http://siswaspk.kemendag.go.id atau dengan datang langsung ke Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Tinggalkan Balasan