Minahasa – Belakangan ini, oknum Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) Prof DR Paulina Runtuwene, kerap dituding menggunakan ijazah Strata Tiga (S3) atau gelar Doktor (DR) lulusan Prancis, yang diduga palsu karena diduga diperoleh tak sesuai prosedur.
Bahkan, dugaan penggunaan ijazah palsu sang oknum Rektor ini sudah pernah di demo mahasiswanya sendiri di Kantor Pusat UNIMA beberapa waktu lalu, untuk meminta kejelasan. Dari hasil demo ini, para mahasiswa tidak mendapatkan jawaban.
Namun, dengan sejumlah tudingan yang dilayangkan terhadapnya, Runtuwene saat menggelar Konferensi Pers, di ruang rapat Rektor, Kantor Pusat UNIMA, Senin (20/03) pagi, lebih memilih bungkam ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan. Dirinya bungkam dan enggan memberi penegasan apakah dirinya memang tidak benar menggunakan ijazah palsu atau memang benar menggunakannya.
Runtuwene lebih memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada Penasehat Hukum (PH) nya, dan lebih memilih mempidanakan oknum penyebar informasi terkait dugaan ijazah palsu yang digunakannya. Karena menurutnya hal tersebut telah sangat merugikan privasinya. menurutnya, Undang-undang ITE sudah sangat jelas, dirinya tau siapa penyebar informasi tersebut dan bakal tempuh jalur hukum.
“Saya telah membuka ruang selama enam bulan terakhir ini untuk merangkul siapa saja di UNIMA ini karena saya bisa dikatakan seorang ibu. Saya diam selama ini bukan berarti saya tidak ada tindakan. Saya memberikan kesempatan untuk berkomunikasi namun tidak dimanfaatkan, jadi saya akan lawan ini lewat jalur hukum. Kita ini negara hukum dan tidak boleh ada hak keperdataan sesorang itu diinjak-injak. Untuk tudingan ini saya serahkan ke PH saya untuk selanjutnya. Jadi, bila anda ingin bertanya soal ini, silahkan langsung ke PH saya yang akan menjelaskannya,” tukas Runtuwene tanpa menegaskan apakh tudingan benar menggunakan ijazah palsu atau tidak, enggan dijawabnya.
PH Runtuwene pun saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan terhadap persoalan yang dihadapi kilennya, masih enggan berkomentar lebih dengan alasan pihaknya baru ditunjuk sebagai PH oknum Rektor UNIMA ini dan masih akan mempelajari pokok perkaranya.
“Yang pasti untuk masalah ini akan kami laporkan ke Polisi, untuk selanjutnya menempuh jalur hukum karena klien kami merasa dirugikan dengan penyebaran informasi yang merugikan privasinya. Kami akan mengumpulkan bukti-bukti dan akan segera melaporkan oknum yang disinyalir menyebarkan informasi terkait klien kami ke pihak penegak hukum,” ungkap PH Runtuwene.
Namun sayang, ketika ditanya siapa saja yang akan dilaporkan PH ke pihak berwajib, PH Runtuwene ini pun masih enggan berkomentar dengan alasan yang sama, bahwa masih mempelajari kasusnya.
Sementara, Runtuwene sendiri oleh oknum Dosen Fakultas Teknik UNIMA Ir Handry Staly Ering, melalui surat terbukanya yang telah diteruskan kepada Presiden RI Ir Joko Widodo menyebutkan bahwa, Runtuwene diduga telah melakukan sejumlah kejahatan akademik, termasuk didalamnya dugaan menggunakan ijazah palsu S3 atau gelar DR, terlebih saat Runtuwene mencalonkan diri sebagai Rektor UNIMA dan terpilih sampai saat ini.
Berikut isi surat terbuka Ir Handry Staly Ering yang beredar di media sosial dan media online belakangan ini, dengan judul “Telah Enam Bulan Universitas Negeri Manado (UNIMA) Dipimpin Rektor Berijazah Palsu”.
| Perihal | : | Surat Terbuka |
TELAH 6 (ENAM) BULAN
UNIVERSITAS NEGERI MANADO (UNIMA)
DIPIMPIN REKTOR BERIJAZAH DOKTOR PALSU
Kepada Yth :
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dengan hormat,
Bapak Presiden yang kami hormati, berkenaan dengan tidak ditindaklanjutinya Laporan saya ke Kemenristekdikti terdahulu, maka dalam rangka mewujudkan “Revolusi Mental” di Universitas Negeri Manado – Sulawesi Utara, dan mengembalikan marwah Pendidikan Tinggi UNIMA setelah didera Kejahatan Akademik Luar Biasa (Pertama di Indonesia) yang berbuntut pada terbitnya Kepmenristekdikti Nomor 35/M/KPT.KP/2016 tentang Pembebasan Tugas/Penonaktifan Rektor UNIMA Prof. Dr. Ph. E. A. Tuerah, M.Si, DEA dan Pembatalan Pelantikan Rektor TerpilihProf. Dr. H. Lumapouw, M.Pd pada Mei 2016, serta Kepmenristekdikti Nomor 52/M/KPT.KP/2016 tentang Pembebasan dari Jabatan Fungsional Dosen/ Pencopotan Guru Besar terhadap 3 (tiga) Guru Besar/Profesor di UNIMA.
Ditengah keterpurukan UNIMA akibat Kejahatan Akademik Luar Biasa Penerbitan Ribuan Ijazah Palsu Program Sarjana S-1 dan Pasca Sarjana S-2(sebagian besar korban dari Papua) dan beroperasinya 3 (tiga) Program Studi Bodong bahkan telah mewisuda selama 6 Tahun Tanpa Ijin (tidak ada penindakan sama sekali oleh Kemenristekdikti meskipun Audit Akademik dilakukan oleh Inspektorat Jenderal setiap semester tanpa temuan berlangsungnya Program Studi Bodong yaitu: PS IKM/Ilmu Kesehatan Masyarakat, PS Geothermal dan PS Farmasi) serta Pembukaan Kelas-kelas di luar Kampus yang berujung penerbitan RIBUAN Ijazah Program Sarjana S1 dan Pasca Sarjana S2 Palsu, karena Rektor dinonaktifkan maka UNIMA dipimpin oleh Pelaksana Harian Rektor Prof. Dr. Jamal Wiwoho (Irjen Kemenristekdikti) untuk melaksanakan Pemilihan Ulang Rektor UNIMA dengan “syarat” tambahan Clean & Clear dari masalah akademik, karena Rektor UNIMA akan melaksanakan tugas berat Normalisasi Akademik.
Pelaksanaan pemilihan menghasilkan Prof. Dr. JR, MS, DEA sebagai calon Rektor, bahwa sebelum pelaksanaan Pelantikan Rektor Unima pada tanggal 2 September 2016 kami telah melaporkan kepada Menristekdikti (Laporan tanggal 5 Agustus 2016) disertai bukti bahwa ada Calon Rektor Unima bermasalah akademik, karena Diduga menggunakan Ijazah Doktor Palsu (diperoleh tanpa melalui jenjang kegiatan akademik semestinya dari Perancis) bukti terlampir.
Saat kami menyampaikan langsung kepada Menristekdikti PERMOHONAN VERIFIKASI IJAZAH PROGRAM DOKTOR (S3), calon Rektor UNIMA Prof. Dr. JR, MS pada tanggal 5 Agustus 2016, Menristekdikti menyatakan bahwa antara lain ada 3 (tiga) hal utama yang harus ditunjukkan oleh penerima Ijazah Doktor Luar Negeri yang juga sebagai syarat Jabatan Profesor/Guru besar adalah sbb: LoA – Letter of Acception (Tahun 2003 dari Universite Le Marne La Vallee Perancis), Silabus dan Visa Studi.
Bahwa tanpa ketiga hal tersebut Ijazah tidak dapat disetarakan, akan saya “Copot” Profesornya (Jabatan fungsional Guru Besar, bahkan bapak Menristekdikti menyatakan telah meyakini Ijazah yang bersangkutan “ASPAL” (Asli tapi Palsu).
Penggunaan Ijazah Palsu dan Penggunaan Jabatan Guru Besar (Profesor)oleh JR secara tidak sah (Jabatan Guru Besar diperoleh secara Tidak Sah, karena Ijazah Doktor Palsu belum disetarakan saat terbitnya SK Jabatan Guru Besar, diduga hasil nego-nego karena dekat dengan kekuasaan di REZIM lama Tahun 2010), bahwa sebagaimana Pasal 25 Ayat 4, Keputusan MENKOWASBANGPAN No. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 Tentang Jabatan Fungsional Dosen, mewajibkan Guru Besar bergelar Doktor.
Kemenristekdikti diharapkan segera mengambil tindakan, karena menimbulkan keresahan terhadap Civitas Akademika, bahkan telah berdampak turunnya Minat Masyarakat untuk kuliah di UNIMA (Sebelumnya menerima sekurangnya 6000 mahasiswa baru, tapi ditahun 2016 ini mahasiswa yang mendaftar hanya 1300 orang).
KRONOLOGIS & BUKTI IJAZAH S-3 DOKTOR PALSU
| BUKTI 1.
|
IJAZAH PROGRAM DOKTOR S-3 an. JR
Ijazah ini diterbitkan pada tanggal 6 Juni 2008, anehnya Universite De Marne La Vallee telah ditutup Tahun 2007 (sebagaimana pernyataan Menristekdikti pada Agustus 2016 saat kami menyampaikan Laporan) |
| BUKTI 2. | SURAT IJIN PALSU
SURAT IJIN Rektor UNIMA Nomor : 2331/J.32/TU/2003 Tanggal 20 Juni 2003 Kejanggalan: – 20 Juni 2003, Kop Surat UNIMA belum menggunakan Logo UNIMA melainkan menggunakan Logo Tut Wuri Handayani Kemendiknas – Tembusan Surat ditujukan kepada Ketua Program Doktor, sementara pada Juni 2003 UNIMA belum memiliki Program Doktor SURAT IJIN Rektor UNIMA Nomor : 2331/J.32/TU/2003 Tanggal 20 Juni 2003, |
| BUKTI 3. | 3a. b. BUKU AGENDA SURAT KELUAR UNIMA TANGGAL 20 JUNI 2003
Bahwa SURAT IJIN Rektor UNIMA Nomor : 2331/J.32/TU/2003 Tanggal 20 Juni 2003, Tidak tercantum dalam BUKU AGENDA SURAT KELUAR UNIMA Tanggal 20 Juni 2003, karena diduga Ijin baru dibuat Tahun 2007 saat akan Ujian Akhir |
| BUKTI 4. | ATTESTATION DITERBITKAN OLEH PROF HENRI DOU (SECARA PRIBADI)
SURAT ATTESTATION : Jakarta, 4 Oktober 2007 Kejanggalan : – Prof. Henri Dou adalah Profesor CRRM Universite Aix Marselle bukan Profesor Universite de Marne La Vailee yang kemudian bertindak berlebihan bahkan atas nama pribadi dan 2 (dua) Universitas berbeda sekaligus – Menerbitkan Attestation yang adalah kewenangan Universitas, (Keterangan telah terdaftar sejak 2003-2004 kepada JR) atas nama Kop Surat Universite de Marne La Vaillee anehnya dengan Stempel Prof. Henri Dou CRRM Universite Aix Marseille Atestation tersebut diterbitkan di Jakarta pada 4 Oktober 2007, seharusnya diterbitkan di Universite de Marne La Vailee Paris Perancis. Bahwa Prof. Henri Dou diduga adalah Broker Ijazahtelah bertindak atas nama Universite de Marne La Vailleediluar batas kewenangan dan membohongi Publik, Atase Bidang Sains dan Teknologi Kedutaan Besar Perancis di IndonesiasertaKemenristekdikti., secara tidak sah Prof. Henri Dou Menerbitkan Dokumen Pendukung kepada Kemenristekdikti yang bukan kewenangan Prof Henri Dou sbb: a) Scan copy Ijazah yang ditanda tangani Prof. Henri Dou, 12 Agustus 2016; b) Surat Prof. Henri Dou kepada Atdikbud Indonesia di Paris, 18 Agustus 2016; c) Pernyataan Prof. Henri Dou tentang gelar Doktor JR, 11 Agustus 2016 |
| Bahwa (Guide for International Studend in France) menyatakan Mahasiswa Sebelum Studi Program Doktor di Perancis harus memiliki
– LOA – LETTER OF ACCEPTANCE sesuai tahun masuk 2003: – Diplome d’Etudes Langues Francais A1, A2, A3, A4 (Diploma Bahasa Perancis A1, A2, A3, A4) di Centre Culturrel Francais (CCF) Jakarta. – Certificat C.A.V.I.L.A.M, Vichy -France (Sertifikat Pelatihan Bahasa Perancis di Pusat Pendidikan Bahasa Perancis C.A.V.I.L.A.M, Vichy – Perancis) – Tirte de Sejour (Pasport) – Carte de Sejour _ Visa Study / Kartu Ijin Tinggal untuk Studi di Perancis – Rencana Study / Silabus – Carte d’Etudiant / Kartu Mahasiswa Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Ombutsman RI, JR mengakui tidak memahami bahasa Perancis meskipun memiliki Thesses / Disertasi berbahasa Perancis, hal yang tidak masuk akal, lebih aneh lagi JRtidak dapat menunjukkan Thesses/Disertasi, karena diduga hanya membuat Resume untuk ekspose saja. Bahwa semua syarat diatas tidak dimiliki oleh JR, bahkan saat diminta oleh Ombutsman RI saat pemeriksaan pada Rabu, 2 November 2016 |
|
| BUKTI 5. | 6.a.b. SURAT PERNYATAAN MENDUDUKI JABATAN & MELAKSANAKAN TUGAS
Klausul pada alinea ke 3 Surat Ijin: Selama mengikuti pendidikan yang bersangkutan tidak meninggalkan tugas pokoknya; Bahwa SURAT IJIN BELAJAR tidak dapat diberikan karena JR selaku Pegawai Negeri Sipil yang saat “studi” sedang menduduki Jabatan Tambahan (PD IIselanjutnya Dekan Fatek), adalah hal yang tidak mungkin bahkan berpotensi merugikan keuangan Negara, dibuktikan dengan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan & Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas. |
| BUKTI 6. | SURAT PERSETUJUAN PENUGASAN KE LUAR NEGERI No. B-16671/Setneg/Setmen/KTLN/11/2007
Bahwa Jenjang Studi meraih Gelar Doktor JR di UNIVERSITE DE MARNE LA VALLEE DI PERANCIS hanya ditempuh dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, yakni (Surat Persetujuan Penugasan ke Luar Negeri No. B-16671/Setneg/Setmen/KTLN/11/2007 Tanggal, 6 November 2007 untuk mengikuti program doktor di Perancis 15 November 2007 s/d 15November 2008 Anehnya Ujian Akhir dilaksanakan 17 Desember 2007 Bagaimana mungkin hanya dengan 1 (satu) kali kunjungan berIJIN ke Perancis pada saat Pelaksanaan Ujian Akhir (Desember 2007) JR, dapat dengan mudahnya memperoleh Ijazah Doktor, Kejanggalan: Surat Persetujuan Penugasan ke Luar Negeri oleh Sekretariat Negara SEHARUSNYA diterbitkan di awal masa studi Tahun 2003 UNTUK KEPERLUAN VISA STUDI, bukan saat akan memperoleh Ijazah 2007 |
| PERATURAN YANG DILANGGAR | PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 1961 MENGATUR TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PNS |
| PERATURAN YANG DILANGGAR | SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL |
|
IJAZAH DOKTOR LUAR NEGERI PALSU ANEHNYA DISETARAKAN OLEH DIRJEN DIKTI MESKIPUN TIDAK MELENGKAPI DOKUMEN SYARAT |
|
| BUKTI 7. | KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL RI
Nomor : 2024/Dikti/Kep/IJLN/2010 Tanggal 18 Oktober 2010 Tentang PENETAPAN HASIL PENILAIAN IJAZAH PENDIDIKAN TINGGI LUAR NEGERI an. JR Bahwa Surat Keputusan diatas tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Bukti8 berikut ini : |
| BUKTI 8. | PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 82/DIKTI/Kep/2009 Tentang : PEDOMAN PENILAIAN IJAZAH LULUSAN PERGURUAN TINGGI LUAR NEGERI Klausul II : Syarat Administrasi Penyetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
Bahwa yang bersangkutan harus melengkapi berkas persyaratan utama sbb: – Ijazah yang diperoleh dari luar negeri, Ijazah harus diterjemahkan dalam bahasa Inggris dan disahkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Negara tempat belajarbukan oleh Nicolas Gascoin, Atase Bidang Sains dan Teknologi Kedutaan Besar Perancis di Indonesia(yang terus menjadi dalih Menristekdikti: menghormati official Pemerintah Perancis). (Bahwa Pemberian Ijazah Palsu oleh Negara lain adalah bentuk Pembodohan dan Penjajahan gaya baru yang harus diwaspadai) – Transkrip (transcript of record) selama belajar di Perancis – Student Visa selama belajar di Perancis – Buku Katalog/Handbook tentang kurikulum/Silabus atau program pendidikan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dalam bahasa Inggris – Tesses/Disertasi yang telah diterjemahkan dalam bahasa Inggris yang meliputi: Title page, Abstract dan Conclusion
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Ombutsman RI, JR tidak memiliki syarat studi dan Syarat Administrasi Penyetaraan Ijazah diatas serta mengakui tidak memahami bahasa Perancis ANEHNYA memiliki Judul Thesses / Disertasi berbahasa Perancis, hal yang tidak masuk akal. Klausul III: Kriteria Penilaian
Bahwa dalam Kriteria Penilaian diduga TIM PENILAI mengabaikan syarat langkah-langkah Penyetaraan dalam Kriteria Penilaian Berkas sbb: 1) Institusi penyelenggara: terakreditasi secara formal oleh badan akreditasi independent atau instansi resmi pemerintah. Apabila tidak tercantum dalam daftar akreditasi, harus telah dikenal reputasinya, atau instansi penyelenggara adalah milik pemerintah dan dipercaya. 2) Program Studi: terakreditasi secara formal oleh badan akreditasi independen atau instansi resmi pemerintah. Apabila tidak tercantum dalam daftar akreditasi, harus telah dikenal reputasinya atau telah ada konfirmasi dari Ditjen Dikti. 3) Substansi Studi: penilaian atas dua segi, yaitu program studi dan prestasi. Untuk segi program studi, yang dinilai adalah mutu program, sebagaimana tersirat dari mutu pelaksanaan dan mutu lembaga. Prestasi dinilai berdasar bobot/mutu laporan tugas akhir, skripsi, thesis, atau disertasi; transkrip akademik; publikasi berkala (jurnal) ilmiah internasional (khusus untuk S-3); sertifikasi/surat penghargaan apabila ada; dan keterangan masa mukim (residensi) 4) Latar belakang pendidikan sebelumnya: penilaian berdasarkan runtunan jenjang pendidikan; kesesuaian jalur pendidikan; dan kesinambungan program studi.
Bahwa Institusi penyelenggara: – Universite De Marne La Valle telah ditutup pada Tahun 2007 anehnya masih menerbitkan Ijazah Pada Tahun 2008 – Universite De Marne La Valle tidak memiliki Bidang IlmuSCIENCES DE INFORMATION ET DE LA COMMUNICATION – JR tidak memiliki Keterangan Masa Mukim (Residensi) karena hanya satu kali ke Perancis saat Pembuatan Video Clip lagu bukan untuk studi, dan saat masa studi sedang memangku jabatan PD II selanjutnya Dekan FATEK UNIMA – JR tidak pernah menempuh kegiatan akademik sama sekali di Perancis – Bahwa atas pengakuan saudari Dr. SDM (assisten Prof. Henri Dou) melalui bukti video dan Pemeriksaan Ombudsman RI bahwa Ijazah Doktor atas nama JR adalah hasil nego-nego, dan saudari SDM mengakui membuatkan Thesses (Disertasi), meskipun Thesses Tidak pernah ditunjukkan saat diberi kesempatan menunjukkan bukti oleh Ombudsman RI
Bahwa sebagaimana Klausul Keempat Keputusan Dirjen Dikti tentang Penetapan Hasil Penilaian Ijazah Pendidikan Tinggi Lulusan Luar Negeri Nomor : 2024/Dikti/Kep/IJLN/2010 Angka 4: Segala sesuatu akan ditinjau kembali jika terdapat kesalahan dalam penetapan ini. |
Berkenaan dengan bukti kesalahan Pengguna Ijazah dan kelalaian TIM PENILAI Penyetaraan yang mengabaikan syarat Penyetaraan sebagaimanaPERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Nomor : 82/DIKTI/Kep/2009 Tentang : PEDOMAN PENILAIAN IJAZAH LULUSAN PERGURUAN TINGGI LUAR NEGERI yang cacat hukum dan berimplikasi Tindak Pidana karena mengangkangi UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang SIstim Pendidikan Nasional.
Bahwabapak Menristekdikti (5 Agustus saat kami menyampaikan Laporan) telah menyatakan meyakini Ijazah “ASPAL” (Asli tapi Palsu), bahkan menyatakan bahwa Unuversite Le Marne La Valle telah tutup Tahun 2007 bagaimana mungkin masih menerbitkan Ijazah pada Tahun 2008 ? bahkan pada tanggal 28 Agustus saat mengundang kami ke Rumah Jabatan “Widya Chandra” berjanji tidak akan melantik JR, akantetapi karena tekanan Politik meski tidak memenuhi syarat akademik akhirnya melantik JR sebagai Rektor UNIMA pada tanggal 2 September 2016 dan alasan bapak Menteri karena menghormati official serta hubungan dengan Pemerintah Perancis patut dikesampingkan, karena Ijazah ini hasil kerja para broker/mafia Ijazah luar negeri dan penggunaan IJAZAH PALSU adalah bentuk pembodohan, perusakan mental dan moral anak bangsa serta bentuk penjajahan gaya baru.
“Ijazah Palsu bukan hanya pada lembaran dan tanda tangan serta stempel, tetapi Ijazah dinyatakan Palsu juga apabila proses memperoleh Ijazah tersebut tidak benar”: Pernyataan Menristekdikti saat Penutupan STIE Adhy Niaga _Mei 2015
JABATAN AKADEMIK PROFESOR/GURU BESAR TIDAK SAH
| BUKTI 9. | SURAT KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL RI NOMOR 42296/A4.3/KP/2011
Surat Keputusan ini menerangkan bahwa Jabatan Profesor/Guru Besar an. Dr. JR, M.S , DEA Terhitung MulaiTanggal 1 Agustus 2010 Bahwa dalam SK ini sudah mencantumkan GELAR DOKTOR, dan Jabatan Akademik PROFESOR/GURU BESAR, sementara PENETAPAN HASIL PENILAIAN IJAZAH PENDIDIKAN TINGGI LUAR NEGERI an. JULYETA RUNTUWENE Nomor : 2024/Dikti/Kep/IJLN/2010 Baru ditetapkanTanggal 18 Oktober 2010 Tentang |
| PERATURAN YANG DILANGGAR | KEPUTUSAN MENKOWASBANGPAN No. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Bahwa Jabatan Akademik Profesor/Guru Besar yang diberikan sebelum PENETAPAN HASIL PENILAIAN IJAZAH PENDIDIKAN TINGGI LUAR NEGERI bertentangan dengan Pasal 25 Ayat 4, Keputusan MENKOWASBANGPAN No. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 Tentang Jabatan Fungsional Dosen yang mewajibkan Guru Besar harus bergelar Doktor. |
Telah terjadi manipulasi dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, bahwa berdasarkan Penetapan Jabatan Akademik (Profesor/Guru Besar) dengan Angka Kredit (920,30 kum) Terhitung 1 Agustus 2010, bahwa Kepmenkowasbangpan no 38/Kep/mk.waspan/8/1999 dan UU no. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen mewajibkan Profesor/Guru Besar memiliki Gelar Doktor yang telah disetarakan, karena Gelar Doktor merupakan bagian utama dari Angka Kredit / kum.
Sementara Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendiknas RI Nomor: 2024/Dikti/Kep/IJLN/2010 tentang Penetapan Hasil Penilaian Ijazah Pedidikan Tinggi Lulusan Luar Negeri an. Julyeta Runtuwene, baru ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2010
Berdasarkan bukti – bukti yang telah kami sampaikan, maka demi tegaknya supremasi hukum kami bermohon Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk :
- Meninjau kembali dan Membatalkan Keputusan Dirjen Dikti Kemendiknas No: 2024/Dikti/Kep/IJLN/2010 Tentang Penetapan Penilaian Ijazah Pendidikan Tinggi Luar Negerian. Julyeta P.A. Runtuwene
- Membatalkan Penetapan Jabatan Akademik Profesor/Guru Besar karena telah terjadi manipulasi sbb: Penetapan Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor terhitung mulai tanggal (1 Agustus 2010) sementara Ijazah Doktor (Palsu) sebagai syarat Jabatan Profesor/Guru Besar baru disetarakan oleh Dirjen Dikti Kemendiknas (18 Oktober 2010)
- Memberhentikan JR selaku Rektor UNIMA untuk kelancaran Pemeriksaan karena patut diduga melanggar Pidana Pasal 263 KUHPidana dan 69 UU 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas karena menggunakan Ijazah Palsu, dan Kategori Pelanggaran Berat PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.
Kami bermohon Menristekdikti tidaklagi melakukan pembiaran dan“menganaktirikan”serta mengabaikan Kualitas Perguruan Tinggi Negeridi Indonesia Timur utamanya Universitas Negeri Manado meskipun UNIMA berada jauh dari Ibukota Negara, karena pastinya kejahatan akademik luar biasa seperti ini akan langsung ditindaklanjuti jika terjadi di Pulau Jawa.
Atas perkenaan Bapak Presiden untuk memerintahkan Menristekdikti melakukan penindakan sebagai bagian dari “Revolusi Mental” dalam dunia Pendidikan Tinggi serta penegakan supremasi hukum, disampaikan terima kasih.
Manado, Februari 2017
Pelapor,
Ir. Stanly Handry Ering
Dosen Fatek UNIMA
Tembusan disampaikan dengan hormat kepada :
- Menteri Riset Teknologi & Pendidikan Tinggi RI
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Komisi II DPR RI
- Komisi X DPR RI
- Ketua Komisi ASN RI
- Kepala Badan Kepegawaian Negara RI
(fernando lumanauw)


























