Minahasa – Meski dituduh Ketua LSM Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Rommy Rumengan, menggunakan ijazah S3 luar negeri tak sah, serta SK pengangkatan guru besar tak sah, Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) Prof Dr Julyeta Paula Runtuwene MS DEA, menyatakan tetap memaafkan Rumengan Cs.
Hal ini diungkap langsung Runtuwene kepada sejumlah wartawan, Senin (23/01) awal pekan lalu, diruang kerjanya.
“Saya sebagai pemimpin sangat berbesar hati memaafkan perbuatan mereka (Rumengan Cs), walaupun hukum harus ditegakkan untuk memberi efek jerah atau pembelajaran bagi kita semua,” ujar Runtuwene.
Runtuwene mengatakan, secara pribadi dirinya sangat bersyukur ketika putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat boleh memutuskan menolak gugatan LSM PAMI, dalam perkara yang disidangkan lebih dari tiga bulan tersebut.
Putusan ini menurutnya, mengakhiri polemik yang oleh pihak tertentu sengaja diangkat, sengaja diberitakan secara masiv lewat media sosial sampai di koran, majalah bahkan televisi nasional sejak tiga tahun lebih.
Dirinya menjelaskan, sejatinya sejak terpilih dengan suara terbanyak sebagai Rektor Unima, bahkan sejak dilantik oleh Menristek Dikti tahun 2016 silam, usaha kelompok LSM PAMI ini begitu gencar lewat demo berulang-ulang, lewat laporan ke Ombudsman RI, ke Kepolisian, serta berbagai pihak lainnya.
“Saya sejak awal tidak ingin mengklarifikasi secara terbuka, nanti sajalah di tempat dan situasi yang tepat dan kepada pihak yang tepat,” katanya.
Dan akhirnya, kata Runtuwene, persidangan di Pengadilan Negeri, baik di daerah sampai ke Jakarta Pusat, telah membuktikan bahwa tuduhan mereka sama skali tidak benar.
Walau hampir saja ketidakbenaran yang berulang yang diteriakkan, menutup kebenaran yang sesungguhnya, tapi sejauh mana usaha memutar balikkan fakta, kebenaran tetap menegakkan dirinya dan yang paling mendasar adalah melewati semua ini.
“Secara pribadi merasa sangat bersyukur, karena saya percaya pembelaan-Nya selalu nyata. Terima kasih untuk semua pihak yang turut membantu sehingga perkara ini boleh diselesaikan,” terangnya.
Diketahui, sebagai efek jera dan pembelajaran bagi pihak-pihak yang melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Unima dan Rektor Julyeta Runtuwene, maka tim kuasa hukum sudah melaporkan para oknum-oknum tersebut di Polda Metro Jaya.
Saat ini proses pemeriksaan sudah pada tahap penyidikan. Dan dalam waktu dekat oknum-oknum yang dilaporkan segera disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum.(fernando lumanauw)