by

Gugatan PAMI ke Rektor Unima Ditolak PN Jakpus, Rumengan Cs Terancam Dipidanakan

Minahasa – Setelah tiga bulan bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), persidangan kasus gugatan yang dilayangkan Ketua LSM Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Rommy Rumengan, terhadap tergugat, Presiden RI Ir Joko Widodo, serta Rektor Universitas Negeri Manado Prof Dr Julyeta Paula Runtuwene MS DEA selaku pihak intervensi, maka Rabu (08/01), sidang gugatan tersebut ditolak.

Kuasa Hukum Rektor Unima, James Karinda SH mengatakan bahwa, putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat nomor 180/Pdt.G/2019/PN Jkt-Pst, telah mengalahkan gugatan Rommy Cs atas nama PAMI.

“Gugatan Rommy Cs ditolak karena terbukti bahwa SK pengangkatan rektor UNIMA dan SK tentang penetapan hasil penilaian ijazah pendidikan tinggi lulusan luar negeri serta SK pengangkatan guru besar atas nama Julyeta Runtuwene adalah sah dan legitimasi,” tegas Karinda usai pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, yang kala itu didampingi tiga rekannya Stenly Lontoh, Prima Angkow dan Percy Lontoh.

Salah satu kuasa hukum lainnya, Stenly Lontoh, yang adalah Direktur LKBH NEOMESIS menambahakan, pihak Rommy Rumengan sebagai LSM PAMI juga pernah mengajukan gugatan yang sama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara: 6/P/FP/2019/PTUN-JKT, dimana gugatan tersebut meminta SK penyetaraan ijazah dan SK pengangkatan guru besar Rektor Unima dibatalkan. Namun kata dia, hasil gugatan tersebut tetap dikalahkan juga oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta Pusat.

“Sekarang dengan tidak adanya putusan lembaga peradilan yang menyatakan ijazah Rektor Unima Julyeta Runtuwene adalah palsu, maka semua tuduhan-tuduhan tersebut merupakan pelanggaran hukum murni dan telah merugikan klien kami dan perbuatan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Para pengacara ini berharap semua pihak dapat menghormati putusan pengadilan. “Akan sangat tidak baik jika institusi pendidikan Unima terbawa-bawa hanya karena kepentingan politik oknum semata,” sambung Prima Angkow, pengacara yang sekarang lebih banyak berkiprah di Jakarta.

Pihak kuasa hukum pun ikut menyayangkan tindakan Ombudsman RI yang terlalu dini mengeluarkan rekomendasi. “Tuduhan ORI yang menyatakan studi doktoral S3 dan SK penyetaraan ijazah luar negeri serta SK pengangkatan guru besar atas nama Julyeta Runtuwene bahwa maladministrasi sangatlah prematur dan tidak beralasan,” katanya.

“Sebab ORI dalam rekomendasinya tidak sempat memeriksa dan mempertimbangkan bukti-bukti serta dokumen pendidikan doktoral yang dikeluarkan oleh pemerintah dan universitas di Perancis tempat Julyeta Runtuwene mengikuti studi doktoral. Lain dari pada itu rekomendasi ORI terkesan mengabaikan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 26 tahun 2009 junto peraturan ditjen-dikti nomor 82 tahun 2009 yang mengatur tentang tata cara penyetaraan ijazah lulusan luar negeri,” jelasnya.

Dikatakannya, perlu ditegaskan bahwa berdasarkan peraturan tersebut jelas bahwa jika program studi, gelar dan nama universitas terdapat dalam laman Ditjen Dikti atau buku yang diterbitkan oleh Ditjen Dikti, maka penyetaraan dapat dilakukan oleh pengguna lulusan.

Tak hanya itu saja, kuasa hukum Julyeta Runtuwene ikut membeberkan bahwa, rekomendasi ORI nomor 0001/Rek/0834.2018/V/ 2018 yang pada intinya menyatakan ijazah Julyeta Runtuwene maladministrasi adalah rekomendasi yang tidak memiliki dasar hukum sama sekali.

Karena objek perkara yang diperiksa oleh ORI sewaktu melakukan pemeriksaan sudah lebih dari dua tahun serta ORI tidak pernah mempertimbangkan bukti/dokumen dan keabsahan pendidikan S3 yang dimiliki Rektor Unima Julyeta Runtuwene.

Selain itu rekomendasi ORI adalah cacat hukum karena objek laporan LSM PAMI yang diperiksa oleh ORI yaitu SK penyetaraan ijazah luar negeri dan SK pengangkatan guru besar atas nama Julyeta Runtuwene kedua surat keputusan tersebut diterbitkan pada tahun 2010.

Jika dikaitkan dengan kewenangan ORI untuk memeriksa objek sengketa berdasarkan rumusan Pasal 24 ayat 4 undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang ORI sangat jelas bahwa objek sengketa tersebut sudah tidak dapat diperiksa oleh ORI karena Objek sengketa sudah terbit selama enam tahun (daluarsa) pada waktu laporan diajukan PAMI kepada ORI dengan demikian rekomendasi ORI tersebut cacat hukum,” jelasnya.

Sementara kuasa hukum lainnya Percy Lontoh menambahkan, sebagai efek jera dan pembelajaran bagi pihak-pihak yang melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Unima dan klien mereka Julyeta Runtuwene pihaknya sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan para oknum-oknum tersebut di Polda Metro Jaya.

“Saat ini proses pemeriksaan sudah pada tahap penyidikan. Kami berharap dalam waktu yang tidak begitu lama oknum-oknum yang kami laporkan dapat dibawa ke meja persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, hal ini dilakukan hanya untuk memberi efek jera dan pembelajaran agar setiap masyarakat atau LSM tidak sembarangan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik kepada seseorang baik dalam bentuk aksi demo maupun di media sosial.

Ikut hadir dalam pembacaan amar putusan PN Jakarta Pusat yaitu kuasa hukum tergugat (Presiden Jokowi) yang diwakili oleh Kejaksaan Agung RI sebagai Jaksa Pengacara Negara Rio Aditya, Hanifa, Silvia Taktanawati dengan majelis hakim yaitu Dety Endah, Desbenneri Sinaga serta Robert Gelarc.(fernando lumanauw)

Comment

Leave a Reply

News Feed