Manado — Polemik seputar pencopotan plank nama Rumah Sakit Umum ODSK memasuki babak baru.
Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Denny Mangala berang atas tudingan Komisi IV DPRD Sulut kepadanya.
Melalui rilis yang diterima media ini, Minggu (6/7/2025), Mangala menyatakan bahwa dirinya akan menempuh langkah hukum apabila tidak ada klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait hingga Senin (7/7/2025) mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Mangala sebagai respons atas tudingan yang berkembang dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi IV DPRD Provinsi Sulut, dipimpin oleh Vonny Paat dan turut dihadiri oleh Ketua DPRD Sulut.
Dalam forum tersebut, nama Denny Mangala disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berada di balik pencopotan plank rumah sakit tersebut.
Namun, menurut Mangala, tuduhan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bahkan dinilainya sebagai bentuk informasi yang keliru dan tidak terverifikasi.
“Saya merasa perlu meluruskan informasi ini secara proporsional. Tuduhan yang disampaikan dalam forum resmi DPRD seyogianya didasarkan pada data dan klarifikasi terlebih dahulu, bukan pada asumsi atau opini sepihak,” ujar Mangala.
Mangala juga menyayangkan bahwa dirinya tidak diberi ruang secara proporsional untuk menyampaikan penjelasan dalam RDP tersebut.
Padahal menurutnya, prinsip equal hearing sangat penting dalam menjaga marwah forum-forum resmi pemerintahan.
“Saya menyayangkan karena tidak diberi kesempatan menjelaskan secara menyeluruh. Bahkan saat saya mencoba memberikan klarifikasi, justru semakin ditekan dengan opini-opini yang mengarah pada pembentukan persepsi negatif,” lanjutnya.
Dari hasil klarifikasi yang telah ia lakukan kepada Direktur RSUD Tipe B, Mangala mengungkap bahwa pencopotan plank tersebut dilakukan murni karena kondisi fisik yang sudah tidak layak, dan rencananya akan segera diganti. Tidak ada intervensi maupun perintah dari dirinya selaku Asisten I.
Mangala juga menampik keras tudingan bahwa dirinya memimpin rapat penggantian nama rumah sakit. Ia menegaskan, jangankan memimpin rapat, Hadir dan rapat itupun tidak saya tau, tegas Mangala.
“Saya tidak tahu-menahu soal rapat itu apakah ada atau tidak. Tuduhan bahwa saya memimpin atau memfasilitasi pertemuan tersebut sangat tidak berdasar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mangala menyebut bahwa informasi yang disampaikan dalam forum RDP tersebut berpotensi mengarah pada pencemaran nama baik, apalagi disampaikan di ruang publik tanpa klarifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu.
“Saya memberikan waktu hingga Senin untuk ada klarifikasi terbuka melalui media. Jika tidak dilakukan, maka saya akan mempertimbangkan langkah hukum demi menjaga integritas pribadi dan nama baik saya,” tandasnya.
Mangala menegaskan bahwa niatnya bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan untuk mengembalikan prinsip profesionalitas dalam komunikasi antar-instansi serta menjaga kredibilitas pejabat publik dari informasi yang menyesatkan.
Sebelumnya, Jumat (4/7/2025), DPRD Sulut melalui Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) lintas komisi yang dihadiri Ketua DPRD Fransiscus Andi Silangen, Dinas Kesehatan, Plh Sekretaris Provinsi, Asisten I Pemprov Sulut Denny Mangala serta Direktur RSUD ODSK Lidia Tulus, guna menemukan titik terang siapa otak dibalik wacana penggantian nama RSUD ODSK yang kini disinyalir merujuk pada upaya adu domba seperti yang dijelaskan Gubernur Yulius.
Usut punya usut, Asisten I Denny Mangala lah yang diduga menjadi otak adu domba tersebut, menurut penjelasan Ketua Komisi IV Vonny Paat.
Vonny mengungkapkan, usai pelantikan Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay februari lalu, Asisten I Denny Mangala bersama pihak Rumah Sakit melakukan rapat perencanaan penggantian nama RSUD ODSK.
“Pak Gubernur YSK baru dilantik 20 Februari, masih di Serang (Banten), Pak Asisten I dan rumah sakit sudah menggelar rapat merencanakan pergantian nama ODSK,” beber Vonny.
Ia menambahkan, dasar hukum pemberian nama ODSK yakni SK Gubernur nomor 88 tahun 2021 yang menyebutkan nama RSUD adalah ODSK.
“Kendati hanya SK Gubernur tapi itu sah dan belum ada peraturan baru, belum ganti sampai sekarang,” tambahnya.
Menyambung hal tersebut, Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen dalam pendapatnya mengatakan apa yang dilakukan Denny Mangala sangat mengherankan.
Pasalnya, Denny Mangala merupakan bagian dari Pemprov Sulut dimasa pemerintahan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw.
“Saya menganggap ini gerakan tambahan yang terlalu berlebihan,” ujar Silangen.
Menanggapi sorotan tajam dari DPRD Sulut, Denny Mangala dalam kesempatannya mengatakan harus dibedakan mana nama dan simbol.
“Apakah Rumah Sakit ODSK adalah nama atau simbol. Karena kalau kita menyebut nama, ada aturannya,” ucap Denny.
Perdebatan berlanjut, mengundang Fransiscus Silangen kembali menanggapi pembelaan Denny Mangala.
Fransiscus pun menyentil tentang etika sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana menurutnya Denny Mangala seharusnya menyampaiman hal tersebut terlebih dahulu kepada pimpinan.
“Sayangnya, tanpa sepengetahuan dengan pimpinan sudah langsung mengganti dengan sendirinya. Sebagai seorang ASN tentunya harus menyampaikan dulu hal ini kepada pimpinan bahwa ada aturan ini dan lain sebagainya, dan tentunya pimpinan akan bersama-sama dengan kita di DPRD,” cecar Fransiscus.
“Saya kira di kesempatan ini, betul ada aturan. Tetapi yang mau diajarkan adalah etika. Anda jangan berlindung di sini. Minta maaf saja selesai dan kita juga bisa mengampuni,” tutur Silangen.




















