Minut – Untuk lebih meningkatkan pelayanan publik, khususnya masyarakat kepulauan di Kabupaten Minut, DPRD Minut rencananya akan segera menyiapkan penyusunan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif, untuk pemekaran kecamatan kepulauan.
Menurut Ketua Fraksi Restorasi Keadilan Indonesia (RKI) Denny Sompie baru- baru ini, jika penyusunan Ranperda inisiatif pemekaran kecamatan kepulauan, merupakan kebutuhan yang sangat mendesak.
“Mudah-mudahan ini kabar yang menggembirakan bagi masyarakat yang bermukim di wilayah kepulauan Minut. Dengan akan hadirnya Ranperda inisiatif ini, maka diharapkan kedepan, segala bentuk pelayanan publik, bisa dengan mudah diakses,” tutur Sompie.
Disinggung soal kendala pemekaran nantinya khususnya moratorium, Sompie dengan tegas mengatakan bukan masalah.
“Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1974, untuk pemekaran kecamatan diberikan pengecualian terutama bagi wilayah kepulauan,” terang Sompie.
Sayangnya, terkait hal diatas, Asisten I Pemkab Minut Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat (Kesra) Ir Ronny Siwi saat dikonfirmasi melalui telepon selular 081143XXXXX, dalam keadaan tidak aktif.
Salah satu warga Pulau Bangka Abdullah Makatimbang, berharap rencana Dekab Minut merancang Ranperda inisiatif pemekaran kepulauan, dapat secepatnya terlaksana.
“Jika memang betul-betul dilaksanakan, tentunya masyarakat di kepulauan sangat senang. Karena dalam melakukan pengurusan, kami disini kerap mengalami kendala,” ucap Makatimbang.(eca gops)



















