Manado – Setelah melakukan pembahasan yang cukup alot oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut dan instansi terkait, akhirnya ranperda perubahan atas Peraturan Daerah ( Perda) No 7 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sulut dan Ranperda Perubahan atas Perda No 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah telah ditetapkan lewat rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Drs Steven Kandouw, Selasa (16/06/2015).
Sebelum revisi kedua Perda tersebut ditetapkan, enam Fraksi yang ada di DPRD Sulut dalam pemandangan akhir mengharapkan agar Perda Pajak dan Retribusi segera disosialisasikan.
“Jangan sudah dibahas yang memakan waktu cukup lama namun hanya dibiarkan tanpa sosialisasi. Maka Perda itu akan mubazir,” ungkap NoLdi Lamalo yang dipercayakan sebagai Ketua Pansus Pajak.
Selain penetapan revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rapat paripurna yang dihadiri langsung oleh Gubernur DR S H Sarundajang dan Wakil Gubernur DR Djouhari Kansil, ikut juga diparipurnakan hasil reses 45 anggota dewan untuk triwulan pertama tahun 2015 dan penutupan masa sidang pertama dan pembukaan masa sidang kedua.(advetorial/nix)




























