Minahasa – Tak terima cucu perempuannya AO (13) dan temannya TM (14) menjadi korban perdagangan orang, Ellen Paslah (48), warga Desa Amongena Satu Jaga III Kecamatan Langowan Timur, mendatangi SPKT Mapolres Minahasa, Kamis (19/05), sekitar pukul 15.30 sore tadi untuk membuat laporan.
Kepada Polisi Ellen menuturkan bahwa, cucunya dan teman cucunya TM (14), warga Desa Walantakan Kecamatan Langowan Utara diduga telah mengalami tindak pidana perdagangan orang yang terjadi sejak 3 Mei hingga 18 Mei 2016.
Soal kronologi kejadian menurut Ellen, 3 Mei 2016 lalu sekitar pukul 24.00 Wita cucunya bersama teman cucunya diajak lelaki HT alias Toga dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Ratahan untuk minum minuman keras.
Namun kenyataannya, Toga tak membawa mereka Ratahan melainkan ke Belang Kabupaten Mitra, tepatnya ke sebuah warung bernama Mangga Dodol sekitar pukul 01.00 Wita dan minum Bir sampai dengan pukul 04.00 Wita, kemudian selanjutnya para korban diajak menginap di rumah AM alias Mato di Belang.
“Setelah 4 hari cucu kami dan temannya tinggal di rumah Mato, Mato membujuk mereka berdua untuk melayani setiap lelaki yang datang ke rumahnya layaknya hubungan suami istri,” ujar Ellen kepada Polisi.
Sementara, terkait laporan ini, Kepala Satuan Reskrim Polres Minahasa Iptu Edi Kusniady ketika dikonfirmasi Cybersulutnews.co.id, membenarkan hal tersebut.
“Benar ada laporan dugaan tindak pidana penjualan orang tersebut. Berdasarkan keterangan korban, mereka dalam paksaan tersangka sudah melayani sekitar 5 laki-laki hidung belang, yang pembayarannya bervariasi mulai sekitar Rp 500.000 sampai Rp 750.000, yang dilakukan dirumah lelaki Mato,” terang Kusniady.
Atas laporan ini dikatakan Kusniady, pihaknya langsung mengambil langkah dengan meminta VER dari pihak rumah sakit, memeriksa korban dan saksi, serta menjemput terduga pelaku Mato yang telah diamankan Polsek Belang.
“Untuk terduga pelaku Toga sementara dalam pengejaran Unit Buser Polres Minahasa untuk ditangkap. Bila terbukti maka kedua tersangka akan diproses secara hukum berdasarkan Pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pembrantasan tindak pidana perdagangan orang dengan
Ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kusniady.(fernando lumanauw)


























