Dugaan Korupsi PU Talaud, Enam Terdakwa Ajukan Eksepsi

Manado – Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kepulauan Talaud oleh enam terdakwa dengan menerima hadiah atau janji dari 118 perusahaan atau kontraktor terhadap 18 paket kegiatan pekerjaan, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (26/11).

Agenda mendengarkan eksepsi dari Penasehat hukum yakni, Balderas SH MH dan Jacson Takasenakeng S.M.HK, memohon pada majelis hakim agar surat dakwaaan batal demi hukum, akan tetapi jika berpendapat lain,mohon keadilan yang seadil-adilnya.

Para terdakwanya, yakni terdakwa I, perempuan SEL alias Sheane (46) warga Kelurahan Beo, Dinas PU Pemerintahan Kabupaten Kepulan Talaud, terdakwa II, lelaki MDS alias Muhlis (36) warga Desa Tarun Lingkungan II, terdakwa III lelaki JAA alias Joseph (41) staf bidang bina marga Dinas PU dalam satu berkas.

Serta berkas pisah lainnya, dengan tiga terdakwa adalah lelaki ADJ alias Aco (42) warga Kelurahan Beo, terdakwa II lelaki JP alias Jerry (46) warga Desan Tarun dan terdakwa III perempuan EIL alias Esther (38) warga kelurahan Meloguane.

“Para terdakwa selaku panitia pengadaan telah mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam bentuk nota, atas uang yang diberikan para calon penyedia barang atas 18 paket pekerjaan,” ujar Balderas sambil menambahkan jika para terdakwa tetap konsekuen dan memenuhi janji bahwa sejumlah uang yang diserah-terimakan untuk kepentingan proses pengadaan barang dikembalikan sesuai dengan perjanjian.

Karena kala itu tidak ada anggaran sementara proyek harus dilelang uang belum cair.

Lanjut dikatakan PH bahwa para pihak kontraktor pun telah membuatkan bukti pernyataan yang ditandatangani diatas materai jika panitia tidak melakukan pemungutan apapun, tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.

Pihak PH juga memasukkan bukti dokumen yang dimaksud kepada Majelis hakim yang diketuai Darius Naftali SH MH,Arkanu SH Mhum dan Nich Samara SH MH dengan Panitera Pengganti (PP) Nontje Opit.

Sesuai dakwaan JPU Arif Kanahau SH, perbuatan para terdakwa sekitar Mei-Juni 2011 perbuatan para terdakwa dengan Friska Rompah (alm) melakukan pungutan biaya kepada 18 paket pekerjaan dengan alasan untuk biaya administrasi berupa fotocopy berkas pengadaan dan foto copy dokumen padahal biaya-biaya tersebut dan biaya lainnya telah tertata dalam DIPA Dinas PU pemerintahan kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran (TA) 2011.

Dan uang yang diterima oleh para terdakwa sebesar Rp78 juta.
Sehingga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 jo pasal 12A ayat (1) dan (2) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke1KUHP.(Ay)

Tinggalkan Balasan