Minsel,-Melalui Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan, dengan meningkatkan efektifitas pelayanan kepada masyarakat, sehingga Kementerian Dalam Negeri memberikan perubahan tentang program e-KTP di ganti dengan KTP-el dan berlaku seumur hidup.
Melalui Rakernas belum lama ini, pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah dapat memutuskan langkah-langkah tindak lanjuti dari perubahan undang-undang di maksud, baik dari aspek regulasi, program dan kegiatan, sumberdaya aparatur dan pembiayaan.
“ untuk itu percetakan dokumen personalisasi KTP-el yang selama ini di laksanakan di pusat, sekarang akan di serahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Se-Kabupaten Kota pada Tahun 2014”, Ujar Kepala Dinas Capil Minsel Jimmy Tamon SE.
Lanjut dia, untuk itu program e-KTP tersebut bukan lagi sebagai e-KTP akan tetapi di rubah menjadi KTP-el, dan untuk 2014 pembuatan KTP-el sudah bisa di buat di Minsel, tidak lagi menunggu dari pusat, sehingga masyarakat akan lebih cepat akan pembuatan tersebut.
Dan untuk masa berlaku KTP-el yang semula 5 (lima) Tahun kini diubah menjadi berlaku seumur hidup ,sepanjang tidak ada perubahan elemen data KTP-el, seperti Perubahan Status, Nama, Alamat, Gelar, dan Jenis kelamin.
Laporan: Jufan Dissa
























